Diduga Pelanggaran kode Etik: "Oknum Polisi Polresta Malang Kota, Korban Desak Penuntasan Kode Etik"

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id   Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Polisi pPolresta Malang kota  kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Jalan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berinisial AN, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam pengurusan mutasi kendaraan dan pembuatan SIM yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polresta Malang Kota berinisial AS.

Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp7,4 juta beserta berkas kendaraan untuk pengurusan mutasi mobil Suzuki Aerio DX MT bernomor polisi S-1913-WU dari Kabupaten Jombang ke Kota Malang, sekaligus pengurusan pembuatan SIM B2 Umum.

Baca Juga: SATPAS Prototype Polres Malang Terapkan Sistem FIFO untuk Cegah Praktik Percaloan dan Joki Pemohon SIIM

Menurut keterangan AN, sebelum berhubungan dengan AS, dirinya sempat menjadi korban dua orang yang diduga calo berinisial BU dan RI dengan kerugian uang muka sebesar Rp1,5 juta. Atas saran pihak tempatnya bekerja, AN kemudian diarahkan menghubungi AS yang disebut bertugas di Malang Command Center (MCC) 110 Polresta Malang Kota, dengan harapan proses administrasi dapat dilakukan secara resmi.

Korban mengaku menyerahkan biaya secara bertahap, yakni Rp5,3 juta untuk pengurusan mutasi kendaraan dan Rp2,1 juta untuk pembuatan SIM B2 Umum.

Namun, setelah menunggu lebih dari 40 hari, seluruh dokumen yang dijanjikan belum juga selesai. Bahkan, menurut korban, keterlambatan tersebut mengakibatkan dokumen kendaraan yang sebelumnya masih aktif menjadi tidak aktif sehingga berpotensi menimbulkan denda administrasi.

"Saya merasa sangat dirugikan. Berkas kendaraan menjadi mati karena prosesnya terlalu lama. Saya juga mengalami kerugian materiil maupun immateriil," ujar AN kepada wartawan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, AS mengakui mengenal korban serta membenarkan pernah menerima uang dan berkas kendaraan milik AN. Dalam percakapan tersebut, AS juga sempat menyampaikan akan menyerahkan seluruh berkas kepada korban.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan singkat bahwa perkara tersebut telah diproses oleh Seksi Propam.

"Sudah diproses oleh Propam, Pak," ujarnya.

Baca Juga: Kurang dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Meski demikian, korban menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti hanya karena uang dan berkas kendaraan telah dikembalikan. AN meminta agar proses pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut tetap dilanjutkan sesuai ketentuan Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.

"Saya memang sudah menerima kembali uang dan berkas kendaraan. Tetapi saya tetap meminta Kapolres Malang Kota memberikan tindakan tegas sesuai undang undan kode etik kepolisian. Harapan saya, ini menjadi efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa,dan tidak menjadi Virus di institusi Polri khususnya di Mapolresta Malang kota" tegas AN.

Korban juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.

Selasa, 04/08/2026 sekitar pukul 09.39 WIB, wartawan dan korban juga mengaku menerima panggilan melalui WhatsApp 08123xxxx4555 dari seseorang yang mengaku berasal dari Propam Polresta Malang Kota. Dalam percakapan tersebut disampaikan bahwa laporan yang diajukan korban masih dalam proses penanganan.

"Kasus ini prosesnya masih berlanjut, Mas. Laporannya sudah ada pada kami," ujar penelepon yang mengaku dari Propam.

Baca Juga: Kapolres Polresta Malang Kota Pengecekan Dua SPPG Polri Pastikan Standar Gizi hingga Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Awak media akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Bahkan apabila penanganan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan ini akan dikoordinasikan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur agar memperoleh pengawasan lebih lanjut.

Menurut wartawan, pengembalian uang maupun berkas tidak serta-merta menghapus proses pemeriksaan disiplin maupun kode etik apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan di Propam disebut masih berlangsung. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Polresta Malang Kota, Propam, maupun pihak AS untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik 40 tahun 1999.
(Bersambung...)

     "FIAT JUSTICE RUAT COELUM"     (Hendaklah keadilan ditegakkan        walaupun langit akan runtuh)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru