Kasus Ini Sempat Viral: "Pihak Kejaksaan Negeri Sampang Meragukan Keaslian Barang Bukti 3 Kg Sabu telah Diganti"

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id  Teka-teki dan rumor miring mengenai dugaan tertukarnya barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di Sampang akhirnya terjawab. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu asli).


Kasus ini sempat viral dan menjadi sorotan publik setelah pihak Kejaksaan Negeri Sampang meragukan keaslian barang bukti tersebut saat proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian.

Baca Juga: Pemuda asal Desa Saptorenggo: "Belasan Juta Kunci Utama Penyalahguna Narkoba Bebas di Malang"


Polemik ini bermula ketika alat uji cepat (rapid test kit) milik kejaksaan gagal mendeteksi kandungan narkotika pada barang bukti yang diserahkan. Kegagalan sistem tersebut sempat memicu spekulasi bahwa barang bukti 3 kg sabu itu telah diganti.


Merespons keraguan tersebut, penyidik kepolisian sempat melakukan uji tanding menggunakan alat internal mereka. Hasilnya menunjukkan perubahan warna ungu indikator akurat bahwa zat tersebut adalah narkotika. Namun, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) tetap bersikeras belum meyakini hasil tersebut.


Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, ditnarkoba Polda Jatim kemudian menginstruksikan agar seluruh barang bukti beserta alat uji kedua belah pihak dibawa langsung ke Labfor Polda Jatim guna pengujian ilmiah yang lebih terverifikasi.


Di Labfor Polda Jatim, pengujian ulang dilakukan secara transparan menggunakan dua perangkat berbeda, Alat SESPRO (Milik Kejaksaan), Mengalami error teknis dan gagal membaca kandungan zat. Hal inilah yang menjadi pemicu awal munculnya salah paham.

Baca Juga: Kejelian Bocah SD Pelaku Pencuri Kotak Amal, Pelaku Di massa.


Alat TRUNARC (Milik Labfor), Berhasil mendeteksi objek dengan akurat dan menyatakan sampel positif narkotika.


Meski alat TRUNARC sudah menyatakan positif, pihak kejaksaan sempat meminta uji forensik menyeluruh terhadap tiap paket klaster barang bukti. Atas arahan Kepala Labfor, pengujian total pun rampung dilakukan pada hari yang sama.


Dengan keluarnya hasil sahih dari Labfor Polda Jatim, polemik dugaan pergantian barang bukti ini resmi berakhir. Pihak kejaksaan akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti utuh dari penyidik.

Baca Juga: Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya: "Satreskrim Polres Pasuruan Kota Segera Tetapkan Para Tersangka"


Kasus penyelundupan narkotika kakap ini kini dinyatakan P-21 (lengkap) dan siap dilimpahkan ke meja hijau untuk proses persidangan.(Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru