LUMAJANG, PrtakNusantaraNews.co.id Praktek perjudian sabung ayam di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali marak. Aktivitas ilegal ini kini berpindah ke Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, setelah sebelumnya sempat digerebek petugas di Dusun Siluman beberapa pekan lalu.
Pergeseran lokasi yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi lama ini terkesan menantang hukum. Ironisnya, maraknya judi dengan nilai taruhan mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta tersebut terjadi di tengah momentum pergantian pimpinan Polres Lumajang yang kini dijabat oleh AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H..
Dugaan Aliran Dana dan Pengelola Kebal Hukum
Berdasarkan informasi dari narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik jual-beli hukum. Modus operandi ini disinyalir melibatkan aliran dana atau "amplop" pelicin untuk menghindari jerat hukum.

Aktor utama di balik layar perputaran uang ilegal ini diketahui berinisial MO. Bisnis judi tersebut berjalan dengan aman, seolah-olah mendapat jaminan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian seakan menutup mata.
"Kami warga Dusun Kalibendo berharap besar kepada Kapolres Lumajang yang baru, AKBP Riki Yariandi, untuk segera bertindak tegas dan membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu warga.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Perpindahan arena judi yang cepat dan terang-terangan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah penggerebekan sebelumnya hanya formalitas atau ada oknum aparat yang sengaja bermain mata dengan bandar.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kapolsek Pasirian, IPTU Loni Roi Madhona, S.H., dan Kapolres Lumajang. Jika tidak ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pengelola berinisial MO, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lumajang dikhawatirkan akan merosot tajam.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolsek Pasirian maupun Kapolres Lumajang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM"
Editor : Redaksi