LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Sabtu 11/04/2026 awak media dapat informasi dari warga setempat bahwa ada Praktik perjudian sabung ayam di Desa Jambe Arum, dusun Dadapan Kec. Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kian terang-terangan yang dikelola oleh oknum kades SML dan HTO.
Meski hukum positif di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, aktivitas di wilayah hukum Polsek Pasrujambe, terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Diduga Pembiaran Judi Sabung Ayam dan Japjiki Oleh Pihak Penegak Hukum Setempat
Ironisnya, alih-alih merasa takut, pihak yang diduga pengelola sekaligus tokoh masyarakat setempat justru memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Melalui pesan singkat WhatsApp, sosok warga setempat secara gamblang mengakui rutinitas operasional gelanggang tersebut.
Dan Minggu 12/04/2026 awak media dihubungi warga setempat yang enggan sebut identitasnya, "di Pasru Jambe ada pangkon Japjiki juga bang", ujarnya, cuma buka sekira pukul 21:05Wib secara rutin, imbuhnya.
Cap jiki yang dikelola oleh kepala desa setempat inisial mereka SBI, yang disebut kepala desa Jambekumbu dan SGI
Informasi lebih mendalam berhasil dihimpun dari narasumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia membeberkan jadwal serta skala taruhan yang terjadi di lokasi tersebut.
Detail ini menunjukkan bahwa praktik perjudian ini tidak hanya rutin, tetapi juga memiliki klasifikasi taruhan yang terorganisir, mulai dari skala kecil hingga skala besar pada hari-hari tertentu untuk judi sabung ayam, dan "Cap jiki buka tiap malam pak, ya rame pak, tutup narsum".
Baca Juga: Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital
Pernyataan tersebut seolah menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini telah terorganisir dengan rapi. Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapa pun yang memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam dan Japjeki yang melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.
Keberanian pengelola mengakui jadwal operasionalnya kepada media memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat?
Sehingga muncul dugaan adanya praktik "kekebalan hukum" yang dinikmati oleh oknum pengelola. Jika pengakuan digital ini sudah tersebar, maka secara hukum, pihak kepolisian sebenarnya sudah memiliki bukti petunjuk awal yang cukup kuat untuk melakukan penggerebekan atau setidaknya pemanggilan terhadap pihak terkait.
Masyarakat Desa Jambe Arum dan Desa Jambekumbu juga sekitarnya kini menunggu komitmen Kapolres Lumajang untuk memberantas segala bentuk perjudian sesuai instruksi Kapolri. Konsistensi Polri dalam penegakan hukum diuji oleh oknum Polsek setempat yang diduga menjadi beking para penjudi sabung ayam dan Capjiki di wilayah hukum Polsek Pasrujambe; "apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul dihadapan rupiah

Editor : Redaksi