LUMAJANG, PortalNusantaraNews.co.id Praktik perjudian sabung ayam di Desa Sidomulyo, dusun Sumber urang Kec. Pronojiwo , Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kian terang-terangan. Meski hukum positif di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, aktivitas di wilayah hukum Polsek Pronojiwo, terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Ironisnya, alih-alih merasa takut, pihak yang diduga pengelola sekaligus tokoh masyarakat setempat justru memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Melalui pesan singkat WhatsApp, sosok warga setempat secara gamblang mengakui rutinitas operasional gelanggang tersebut.
Sabtu 11/04/2026, "Rame saiki pak" Gandeng 6, ujar warga setempat".
Informasi lebih mendalam berhasil dihimpun dari narasumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia membeberkan jadwal serta skala taruhan yang terjadi di lokasi tersebut.
"Hari Sabtu besar taruhannya pak", ujarnya.
Selasa, 14/04/2026 kemarin di Lapangan Kali Bening, Desa Kali Bening Kec Pronojiwo Acara pasar malam
Dan Jap jiki rame, yang dibuka inisial NI, tambahnya.

Baca Juga: Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital
Detail ini menunjukkan bahwa praktik perjudian ini tidak hanya rutin, tetapi juga memiliki klasifikasi taruhan yang terorganisir, mulai dari skala kecil hingga skala besar pada hari-hari tertentu.
Pernyataan "hanya buka saat ada pesta atau keramaian tak menentu" tersebut seolah menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini telah terorganisir dengan rapi. Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapa pun yang memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam dan Japjeki yang melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.
Keberanian pengelola mengakui jadwal operasionalnya kepada media memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat?
Sehingga muncul dugaan adanya praktik "kekebalan hukum" yang dinikmati oleh oknum pengelola. Jika pengakuan digital ini sudah tersebar, maka secara hukum, pihak kepolisian sebenarnya sudah memiliki bukti petunjuk awal yang cukup kuat untuk melakukan penggerebekan atau setidaknya pemanggilan terhadap pihak terkait.
Masyarakat Desa Sidomulyo dan Kali Bening juga sekitarnya kini menunggu komitmen Kapolres Lumajang untuk memberantas segala bentuk perjudian sesuai instruksi Kapolri. Konsistensi Polri dalam penegakan hukum diuji oleh oknum Polsek setempat yang diduga menjadi beking para penjudi sabung ayam dan japjeki di wilayah hukum Polsek Pronojiwo; "apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul dihadapan rupiah dan oknum yang merasa memiliki pengaruh di lapangan?"

Editor : Redaksi