Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga anak di ruang digital, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda. PP TUNAS menegaskan tanggung jawab platform digital termasuk media sosial, gim online, dan layanan digital lainnya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca Juga: Kejelian Bocah SD Pelaku Pencuri Kotak Amal, Pelaku Di massa.

Baca Juga: Pemuda asal Desa Saptorenggo: "Belasan Juta Kunci Utama Penyalahguna Narkoba Bebas di Malang"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru