Diduga Pembiaran Judi Sabung Ayam Oleh Pihak Penegak Hukum Setempat

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id.  Praktik perjudian sabung ayam di Desa Sanggraagung Tengah, Sanggra Agung, Kec. Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, kian terang-terangan. Meski hukum positif di Indonesia melarang keras segala bentuk perjudian, aktivitas di wilayah hukum Polsek Labang ini terkesan tak tersentuh aparat penegak hukum.


Ironisnya, alih-alih merasa takut, pihak yang diduga pengelola sekaligus tokoh masyarakat setempat justru memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Melalui pesan singkat WhatsApp, sosok berinisial AB secara gamblang mengakui rutinitas operasional gelanggang tersebut.

Baca Juga: Kinerja Dipertanyakan, Laporan Dana Reses Mandek di Kejari Tanjung Perak, AMI Lapor ke Kejagung


"Engkok jiah seminggu cuman buka 3x" (Saya ini seminggu cuma buka 3 kali), tulis AB dalam logat Madura yang kental saat dikonfirmasi terkait aktivitas di lokasinya.


Informasi lebih mendalam berhasil dihimpun dari narasumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia membeberkan jadwal serta skala taruhan yang terjadi di lokasi tersebut.


"Hari Minggu itu biasanya Rajeh (besar), bisa sampai enam mainan (putaran). Kalau hari Jumat dan Kamis, infonya ada juga di Desa Jukong, tapi taruhannya lebih kecil, paling sekitar satu juta rupiah," ungkap narasumber tersebut.


Detail ini menunjukkan bahwa praktik perjudian ini tidak hanya rutin, tetapi juga memiliki klasifikasi taruhan yang terorganisir, mulai dari skala kecil hingga skala besar pada hari-hari tertentu.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Operasional untuk Wartawan Peliput, Kejati Jatim Akui Konferensi Pers Terdampak Efisiensi


Pernyataan "hanya buka 3 kali seminggu" tersebut seolah menjadi bukti bahwa praktik ilegal ini telah terorganisir dengan rapi. Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, siapa pun yang memberikan kesempatan untuk main judi sebagai mata pencaharian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.


Tak hanya itu, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian telah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apa pun di Indonesia. Sabung ayam yang melibatkan taruhan uang secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar penyakit masyarakat.


Keberanian pengelola mengakui jadwal operasionalnya kepada media memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Mengapa aktivitas ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat?

Baca Juga: Satreskoba Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu


Muncul dugaan adanya praktik "kekebalan hukum" yang dinikmati oleh oknum pengelola. Jika pengakuan digital ini sudah tersebar, maka secara hukum, pihak kepolisian sebenarnya sudah memiliki bukti petunjuk awal yang cukup kuat untuk melakukan penggerebekan atau setidaknya pemanggilan terhadap pihak terkait.


Masyarakat Desa Meragung dan sekitarnya kini menunggu komitmen Kapolres Bangkalan untuk memberantas segala bentuk perjudian sesuai instruksi Kapolri. Konsistensi Polri dalam penegakan hukum diuji di wilayah Labang; apakah hukum akan tegak lurus, atau justru tumpul dihadapan oknum yang merasa memiliki pengaruh di lapangan?

Editor : Redaksi

Berita Terbaru