Tiga Pria Terciduk dan di Bebaskan Oleh Oknum Polisi  Ditnarkoba Polda Jatim, Diduga Telah Menerima Ratusan juta Rupiah

Probolinggo, PortalNusantaraNews.co.id  Publik kembali dihebohkan dengan kabar miring terkait penanganan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Tiga orang lelaki tersangka yang sempat diamankan pihak kepolisian di wilayah kecamatan  Dringu, Kabupaten Probolinggo, diduga kuat telah dibebaskan,  hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan.

Baca Juga: Empat Bulan Saja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Kamis malam 19/02/2026 sekitar pukul 23:50Wib.

Ketiga tersangka diamankan  di Kecamatan Dringu tersebut berinisial H.SN (H.YF) warga Kalirejo, yang diketahui merupakan bapak dari seorang Kepala Desa, SD  dan RM, warga Tamansari.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut diduga telah menghirup udara bebas pada Jumat 20/02/2026 di siang hari nya.

 Ironisnya, pembebasan ini diiringi kabar miring mengenai adanya aliran dana sebesar Ratusan juta rupiah sebagai jaminan "koordinasi".

Seorang narasumber yang Terpercaya mengonfirmasi bahwa para tersangka sudah kembali ke ke rumahnya masing-masing dalam hitungan jam.

"Benar mas, mereka sudah bebas," ujar narsum tersebut singkat kepada awak media.

Dugaan semakin kuat dengan munculnya nama salah satu Kepala Desa Kalirejo yang disebut-sebut berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut.

Saat awak media mencoba lmelakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu pejabat di lingkungan Polda Jatim berinisial AKBP MB, jawaban yang diterima justru terkesan normatif dan menutup informasi.

"Nihil pak," jawabnya singkat

Baca Juga: Ratusan Polisi di Nganjuk Amankan Jalur Massa IKSPI Kera Sakti

"Ga usah pak", imbuhnya, 

"Ga moro2 nulis ngene pak"

"Subdit sy gada yg nangkap tu pak.."

"Maaf pak. Subdit sy gada yg nangkap itu", 10/04/2026.

saat ditanya mengenai kasus "Tangkap Lepas"  tersebut. Pejabat tersebut justru mengarahkan awak media untuk melakukan koordinasi lebih lanjut tanpa memberikan rincian detail mengenai status hukum ketiga tersangka.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jalan Wonosari Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai dasar hukum pembebasan para tersangka, apakah melalui mekanisme Restorative Justice yang sesuai aturan, ataukah ada unsur pelanggaran prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam pemberantasan narkoba sedang diuji.

Jika benar terjadi praktik "Tangkap Lepas" (Pungli) ataupun memperjual belikan hukum dengan imbalan materi sangat fantastis jumlahnya, "Ratusan juta rupiah"  bertujuan memperkaya diri, hal ini tentu mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat dan merusak citra Penegakan Hukum di Jawa Timur pada khususnya.

Bersambung.....

Editor : Redaksi

Berita Terbaru