Seorang Wanita Menjadi Korban Aniaya: "Ulah Suami Angin Anginan Angkat Bicara".

BANGKALAN, PortaNusantaraNews.co.id   Polemik yang menyeret seorang perempuan berinisial HA (34th) di Bangkalan yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, terus bergulir di ruang publik, Senin, 02/02/2026 sekira pukul 15:55Wib.
Menyusul munculnya pemberitaan yang menyudutkan dan memberi stigma negatif terhadap dirinya, HA akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persepsi yang dinilainya menyesatkan.

HA menegaskan bahwa pengakuannya sebagai korban bukanlah rekayasa, apalagi upaya membangun citra diri sebagaimana ditudingkan. Ia mengaku berbicara ke publik karena merasa tidak memiliki pilihan lain setelah mengalami tekanan fisik dan psikis.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

“Saya menyampaikan apa yang saya alami, bukan untuk mencari sensasi atau menjatuhkan siapa pun. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan. Saya benar-benar mengalami penganiayaan,” ujar HA dengan suara bergetar.

Ia menyayangkan munculnya label dan istilah bernada merendahkan yang diarahkan kepadanya. Menurut HA, stigma tersebut justru menambah luka batin yang ia rasakan sebagai perempuan dan sebagai korban tindak pidana kekerasan, yang tertuang dalam pasal Penganiayaan KDRT terhadap istri diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), khususnya Pasal 44. Pelaku kekerasan fisik dapat dipidana penjara hingga 5 tahun (denda Rp15 juta),
Dengan rincian sebagai berikut ;
Pasal 44 ayat (1): Kekerasan fisik ringan/biasa, ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta.

“Sakitnya bukan hanya di tubuh, tapi juga di hati. Saya sudah jadi korban, lalu masih harus dihina dan dihakimi seolah-olah semua ini kebohongan,” ungkapnya.

Terkait tudingan bahwa dirinya membuka aib rumah tangga, HA menegaskan bahwa apa yang ia sampaikan murni soal dugaan tindak kekerasan, bukan persoalan pribadi yang sengaja diumbar.

“Kalau saya diam, mungkin tidak ada yang tahu apa yang saya alami. Tapi ketika saya bicara, saya malah diserang. Ini yang membuat perempuan takut melapor,” katanya.

Baca Juga: Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU

Sejumlah pemerhati isu perempuan menilai, pernyataan HA menunjukkan realitas yang kerap dialami korban kekerasan, yakni reviktimisasi di ruang publik. Alih-alih mendapat empati, korban justru disudutkan dengan penilaian moral dan stigma sosial.

Aktivis perlindungan perempuan di Bangkalan menegaskan bahwa setiap pengakuan dugaan penganiayaan harus diproses melalui mekanisme hukum yang objektif, bukan dipatahkan oleh opini sepihak.

“Status pribadi, konflik rumah tangga, atau persepsi lingkungan tidak menghapus fakta adanya dugaan kekerasan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Polri Perihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 agar Tepat Sasaran

Hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan pengakuan HA tidak benar. Oleh karena itu, publik diimbau menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa keberanian korban untuk bersuara seharusnya dilindungi, bukan dibungkam oleh stigma dan penghakiman sosial. Keadilan hanya dapat ditegakkan jika empati, kejujuran, dan hukum berjalan seiring.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru