BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum Ketua Komisi 3 DPRD Bangkalan terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan dilaporkan telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi untuk mendalami laporan tersebut.(22/12/2025
Laporan ini mencuat setelah adanya dugaan penipuan dalam transaksi pembelian tanah kavling di Perumahan Mahkota Pamalongan Residence Arosbaya, yang berlokasi di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp400 juta.
Baca Juga: Kegagalan Fatal ini Menjadi Penutup Tragisomis dari Pesta Diduga Melanggar Norma serta Hukum
Pelapor dalam kasus ini, Hasan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LSM GARABS (Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera), menyampaikan bahwa dirinya terus memantau perkembangan kasus yang melibatkan oknum anggota dewan dari kader Partai Gerindra tersebut.
"Hingga saat ini pihak penyidik Polres Bangkalan telah memeriksa lima orang saksi terkait pelaporan saya," Ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada media.
Menanti Pemanggilan Terlapor
Meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Hasan menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan penyidik. Kedatangan Hasan ke Mapolres Bangkalan juga bertujuan untuk menjemput Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) guna mengetahui sejauh mana progres hukum berjalan.
Baca Juga: Kades Resah : "Pemangkasan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Probolinggo Marak Terjadi

"Saat ini terlapor belum juga dipanggil oleh pihak penyidik Polres Bangkalan. Kedatangan saya juga untuk berkoordinasi dengan penyidik guna menerima hasil perkembangan atau SP2HP atas laporan saya tersebut," tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat status terlapor sebagai pejabat publik yang menduduki posisi strategis di legislatif. Masyarakat menanti langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus penggelapan aset properti ini demi tegaknya keadilan di Kabupaten Bangkalan."Pungkasnya
pewarta: MK
Editor : Redaksi