ROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah kasus dugaan pemangkasan dana pokir dari 20 persen hingga 30 persen oleh oknum Dewan Ketua komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo yang berinisial RH bersama timnya , bertujuan demi memperkaya diri.
RH tengah menjadi sorotan publik. Informasi yang diperoleh dari hasil konfirmasi dan investigasi awak media yang diterima dari tokoh masyarakat kepala desa (Kades) dan warga setempat , yang identitasnya tidak mau dicantumkan, menyebutkan bahwa RH diduga menggunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Baca Juga: Diduga Dibekingi Bupati, Hiburan Malam MR Ball dan JBL Tetap Beroperasi di Bulan Ramadan
Setiap pencairan dana proyek RH diduga memangkas dengan alibi fee masing masing kepala desa dikecamatan Dringu khususnya kabupaten Probolinggo pada umumnya, dengan persentase fantastis, oknum dewan RH mematok dari 20persen hingga 30persen.
Sehingga para kepala desa merasa kecewa dengan ada nya potongan tersebut. Dan ini sebagai pengakuan dari kepala desa, "apabila tidak mau meberikan apa yang sudah ditentukan, maka dana akan dialokasikan ke desa lain", ancam MI dan MSI selaku kaki tangan nya RH (dewan).,
"Sehingga menghasilkan bangunan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) tak layak serta tidak kokoh (Rapuh).
"Ya mau bagaimana lagi mas, dengan terpaksa kami terima, pengakuan sang Kades".
"Kasihan rakyat saya mas kalau pembangunan ini sampai batal," keluh Kades, saat dikonfirmasi, berimbangnya berita".
Salah satu sebagai contoh pembangunan bibir sungai sepanjang ±50Km di lokasi Jl .KH Zainal Alim Kalirejo Sumber taman perbatasan dua kecamatan Wonoasih dan kecamatan Dringu Probolinggo.
Pembangunan sempadan sungai diduga tidak sesuai
Baca Juga: Di Bulan Suci Ramadhan, Harmoni Cafe Diduga Tetap Buka Hingga Pagi, Aparat Dinilai Dipermainkan
SOP (Standar Operasional Prosedur).
Pokir (Program Kegiatan dan Anggaran) anggota DPRD adalah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya di daerah.
Pokir ini biasanya digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur, kegiatan sosial, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak harus dipangkas seenaknya, kemudian dianggap fee.
Dan penggunaan Pokir harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bukan sebagai ajang "transaksi memperkaya diri dengan memangkas, dengan beralibi fee yang dianggap suatu hal biasa.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
Tindakan oknum ini dinilai meresahkan serta sangat mencederai amanah Presiden RI, H. Prabowo Subianto, yang berkomitmen penuh pada pembangunan desa demi kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, jika pokir dipangkas dengan bertujuan memperkaya Dewan RH, MI dan MSI, masyarakat mendesak agar RH untuk turun dari jabatannya dan diproses hukum karena kami ini tidak sebodoh yang mereka perkirakan, tegas warga setempat.
Awakmedia berkomitmen memberantas pembodohan masyarakat dan selalu berkoordinasi kepada pihak pihak terkait.

Editor : Redaksi