Perangkat Desa Tegal Rejo: "20 Tahun Mengabdi Diberhentikan, Selama 2 Tahun Gaji dan Tunjangan tak Terbayarkan"

PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id  Senin, 08 /12/2025  Diduga gegara diperbudak politik, oknum perangkat desa, seorang pejabat tertinggi di desa Tegal Rejo, seorang kades inisial SM menjadi akar permasalahan diberhentikan perangkat desa inisial SH dengan jabatan terakhirnya sebagai Kasun di dusun sumber desa Tegal Rejo kabupaten Probolinggo. Sehingga gaji dan tunjangan kesejahteraan nya tak terbayarkan selama 2 (dua tahun) sebelum diberhentikan oleh SM (kades).

Diduga motif dendam sebab SH lawan politik SM , sehingga menjadi pemicu persaingan tidak sehat. Sehingga dendam lama  meledak dalam instansi pemerintah desa Tegal Rejo kecamatan Dringu  kabupaten Probolinggo Jawa timur

Baca Juga: Ananda Zahra: Diduga Korban Mal Praktik Perawat dan Sang Dokter di Puskesmas Cilodong   

Desa Tegal Rejo  dikenal desa yang aman nyaman  tentram serta warga desa tersebut makmur sejahtera.

Saat ini kepala desa Tegal Rejo dijabat oleh inisial SM, beliau menjabat kepala desa berjalan sekira 3 tahun hingga sekarang.

Saat awak media mendapatkan informasi dari warga setempat, warga menyampaikan telah merasa kehilangan dikala mendengar seorang perangkat desa yang inisial SH telah di non aktifkan sepihak oleh SM, tegas warga dusun sumber..

Menurut informasi yang kami dapatkan di lapangan, SH telah mngabdikan dirinya sekira 20 tahun sebagai perangkat desa dengan jabatan kepala dusun di sumber.

Beliau dituduh dengan kesalahan yang tidak pernah beliau lakukan "Tidak Ngantor",  padahal setahu kami beliau rajin dan disiplin, dengan adanya  tuduhan tersebut Tidak Benar (fitnah dari lawan politiknya), tambah warga.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah

Dan saat SH datang kekantor desa disana beliau tidak menemukan buku absen, saat mau isi buku absen. Selang berapa lama kemudian diketahui buku absen tersebut selama ini disembunyikan oleh teman kerja tidak lain lawan politiknya, atas info dari teman dekatnya di kantor desa Tegal Rejo.

Sosok SH sebagai aparatur negara beliau dalam melaksanakan semua tugas  tugas nya, dan kinerja nya bisa adikatakan ramah, baik, disiplin juga bijak, selama beliau menjabat Kasun sumber, jelas warga.

Usut punya usut kejadian yang menimpa SH, tanpa diketahui oleh camat dan bupati setempat, sehingga kehilangan pendapatan nya untuk selama nya, awak media mendapatkan informasi yang sangat akurat dan terpercaya, rekan sekantor nya yang enggan sebut nama, menyampaikan "sebenarnya SH tipikal orang disiplin sabar ulet dalam mengerjakan tugas tugas nya pak, tegasnya.

Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, ini semua dilatar belakangi oleh unsur politik semata, ungkapnya.

Baca Juga: Polri Perihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 agar Tepat Sasaran

Di tahun 2022 di acara Pilkades di kecamatan Dringu beliau mencalonkan diri sebagai kades di desa Tegal Rejo, namun bisa dikatakan belum saatnya beliau menjabat sebagai kades dikala itu, jelas nya.

SH diberi SP 1 dan SP 2, yang pada akhirnya surat pemberhentian diterbitkan oleh SM

Dan mirisnya detik detik sebelum di berhentikan beliau sekira 2 (dua) tahun terakhir menjabat sebagai perangkat desa Tegal Rejo, tidak menerima gaji serta tunjangan di cekal, yang seharusnya beliau masih berhak menerimanya, tutup teman baiknya.

Perihal ini awakmedia bersama tim berkomitmen akan mengawal dan selalu berkordinasi kepada pihak pihak terkait demi hak SH dan anak istri yang tercekal selama 2 tahun sebelum nya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru