Diduga Keluarga Belum Menerima Rekam Medis, atas Meninggalnya Napi Rutan Kelas II B Sumenep

SUMENEP, PortalNusantaraNews.co.id  Seorang warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep, Ahmad Nasihin asal Kecamatan Pragaan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) dan sempat membuat para penghuni rutan heboh.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan di Sidang: Kadisdik Jatim Tegaskan Tak Merasa Diperas

Kasubsi Layanan Tahanan Rutan Kelas II B Sumenep, Teguh Dony Efendi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut, kejadian itu sebenarnya terjadi sekitar dua pekan lalu.

"Iya, warga binaan kami memang ada yang meninggal," ungkap Teguh Dony Efendi, Senin (24/11/2025).

Ahmad Nasihin merupakan terpidana kasus narkotika. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 80 juta sejak 31/12/2024.

Selama menjalani masa tahanan, Nasihin dikenal aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan.

"Beliau ikut program membatik, bengkel, dan kegiatan lainnya," infonya.

Teguh menjelaskan, insiden itu terjadi saat Nasihin beraktivitas di bengkel rutan. Korban diduga tersetrum ketika memperbaiki sebuah kipas angin.

"Jadi dia meninggal di bengkel saat memperbaiki kipas angin lalu tersengat listrik," ungkapnya.

Prihal yang di nilai janggal oleh tim investigasi:

"Perbedaan tanggal  menimbulkan sorotan tajam terhadap akurasi laporan rutan.

Baca Juga: Putusan MK 223 Dinilai Sejiwa dengan Putusan 114, Prof Juanda: Tidak Ada Implikasi Hukum bagi Polri

"Dan pihak rutan belum mempublikasikan rekam medis, hasil visum, proses penanganan medis resmi, maupun bukti pendukung lain yang memperkuat klaim bahwa korban meninggal akibat sengatan listrik".

Pihak keluarga mengaku ,"Tidak menerima salinan rekam medis resmi dari pihak rumah sakit secara resmi (visum).

"Keluarga korban sebelumnya menerima penjelasan dari pihak rutan bahwa Nasihin sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sebelum meninggal dunia. Namun klaim tersebut terbukti janggal.

Saat dikonfirmasi oleh media, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, justru mengungkap fakta berbeda.

Ia menegaskan bahwa Nasihin tidak pernah mendapat pertolongan medis apa pun karena sudah dalam kondisi meninggal saat tiba di rumah sakit.

Baca Juga: Petugas Lapas Pamekasan Diduga Selundupkan Narkotika, AMI Tegaskan Kalapas Harus Bertanggung Jawab

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Saat ditanya mengenai permintaan visum prosedur wajib dalam setiap kematian warga binaan, Erliyati menegaskan tidak ada satu pun permintaan visum yang diajukan pihak rutan.

Aturan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mewajibkan prosedur ketat, yaitu pemantauan kesehatan berkala, penanganan medis darurat, rujukan resmi yang terdokumentasi, hingga visum et Repertum wajib sebelum jenazah diserahkan ke keluarga.

Keluarga dengan berat hati mengatakan ini semua karena sudah ajalnya Nasihin, panggilan akrab sehari hari nya.

Dengan ditayangkannya berita  awakmedia berkomitmen akan selalu mengawal kejadian tewasnya seorang Napi di Rutan Kelas II B Sumenep, dan berkordinasi dengan pihak pihak terkait hingga terungkap fakta nyata peristiwa kematian Ahmad Nasihin, si Napi".

"Timungkapkasus"      bersambung.....

Editor : Redaksi

Berita Terbaru