Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Polri melalui Bareskrim Polri melaksanakan penindakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11). Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang diduga menerima material dari lokasi tersebut. Dalam operasi itu, penyidik menyita enam unit excavator dan empat dump truck dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp48 miliar. Dari keseluruhan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Penindakan ini menjadi langkah tegas Polri dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta menjaga kelestarian alam dan kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.
Editor : Redaksi