Warga Marah:"Tampak Lalu lintas Truck Berat Penambang Merusak Jalan Desa Polusi Udara, Penambang No Reken"

PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id  Kepala Desa (Kades) Pamatan, inisial EI, tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melakukan tindakan fatal, menjual akses jalan umum desa kepada pihak penambang ilegal. Tindakan yang disebut sebagai pengkhianatan kepercayaan publik ini telah memicu gelombang kemarahan warga dan kini kasusnya telah diambil alih oleh aparat penegak hukum.


Berdasarkan laporan yang diterima,kades inisial EI diduga menjual izin penggunaan jalan vital tersebut tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa persetujuan warga. Akses jalan ini kini menjadi urat nadi bagi kendaraan berat penambang ilegal untuk mengangkut hasil tambang, menciptakan keresahan dan kerusakan masif di lingkungan desa.

Baca Juga: Perangkat Desa Angkat Bicara : "Diduga Kades Tegalrejo Menahan Tunjangan Perangkat nya Selama 2 Tahun".


Penjualan aset publik ini langsung menimbulkan tiga dampak negatif yang meresahkan,Kerusakan Lingkungan dan Infrastruktur, Lalu lintas truk-truk berat penambang merusak struktur jalan desa, menyebabkan polusi udara yang parah, dan berpotensi menghancurkan ekosistem lokal.


Ancaman Keselamatan Warga, Kepadatan truk tambang memicu kekhawatiran serius akan keselamatan, terutama bagi anak-anak yang beraktivitas di sekitar jalan.


Pengkhianatan Kepercayaan,Warga merasa dikhianati oleh pemimpin desa yang seharusnya menjadi pelindung aset publik mereka.


"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan kami. Jalan ini milik kita semua, bukan untuk diperjualbelikan," tegas seorang perwakilan warga, menyuarakan tuntutan agar Kades inisial EI bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.


Reaksi Pemerintah, Janji Tindakan Tegas

Menanggapi skandal ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyatakan akan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum. Anggota Komisi III DPRD Probolinggo dari PKB, Mochammad Al Fatih, pada Rabu (5/2/25), menegaskan komitmen tersebut.


"Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Al Fatih.


Di sisi lain, pemilik tambang berinisial IN yang diklaim berasal dari Surabaya, membantah adanya pelanggaran. Melalui pesan WhatsApp, IN mengklaim bahwa ia telah beroperasi "sesuai prosedur yang berlaku" dan memiliki surat-surat lengkap atas tanah yang dibeli.

Baca Juga: Dibalik Bisnis Ilegal Beberapa Oknum Ormas dan Oknum Lembaga Hukum Diduga Membakingi serta Mengintimidasi Wartawan


Namun, sikap dari pihak Kades inisial EI dan pemilik tambang memicu keraguan. Kades inisial EI hingga kini belum memberikan respons dan malah terkesan meremehkan masalah tersebut. 


Upaya konfirmasi dari awak media melalui WhatsApp kepada Kades inisial EI dibalas dengan pemblokiran kontak, sebuah tindakan yang mengindikasikan upaya menghindari pertanggungjawaban.


Akibat nihilnya respons dari Kades dan bos tambang, warga Pamatan dikabarkan berencana untuk membangun portal di jalan tambang tersebut sebagai bentuk perlawanan dan upaya menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan mereka.


Kasus Pamatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah desa di Probolinggo. Pemerintah Kabupaten Probolinggo berencana mengevaluasi kinerja Kades secara menyeluruh untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.


Langkah-langkah evaluasi yang ditekankan antara lain,

Baca Juga: Selamatkan Generasi Bangsa dari Jerat Narkoba Polres Probolinggo Gelar Seminar Bersama Mahasiswa

Peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.


Peningkatan partisipasi aktif warga dalam pengawasan kinerja desa.

Edukasi intensif tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi.


Diharapkan, skandal ini menjadi pelajaran pahit yang mendesak perbaikan tata kelola desa agar kasus penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan aset publik tidak terulang kembali di masa depan.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru