Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Jambret Kalung Emas Nenek 85 Tahun di Wonosari

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan kalung emas yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Wonosari. 

 

Baca Juga: Gempar..!! Diduga Ulah Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Kades Resah: 20% Hingga 30% Pangkas Bantuan Pembangunan Desa

Pelaku berinisial M (55) asal Kecamatan Tajinan, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

 

Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/9/2025) siang. Korban, Aptinem (85), tengah memberi makan kambing di kandang ketika pelaku mendekat dengan dalih meminta sayuran dan plastik. 

 

Namun, pelaku bukannya meminta justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.

 

Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu. 

 

Informasi tersebut segera diteruskan kepada aparat Polsek Wonosari yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, begitu mendapat laporan, Polisi segera menindaklanjuti. 

 

“Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

 

AKP Bambang menjelaskan, pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur dan mengalami luka di kepala serta tubuhnya. 

Baca Juga: Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta: "AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Satresnarkoba Sidoarjo

 

Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas. 

 

“Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata AKP Bambang.

 

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah.

 

“Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus. Tindakan ini jelas membahayakan keselamatan korban,” tuturnya.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Malam Hari,Polres Kediri kota Gelar Patroli Skala Besar Jelang Sahur Ramadhan 1447 H

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut. 

 

“Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan,” tegas AKP Bambang.

 

Polres Malang Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia. 

 

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru