MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Selama ini asumsi masyarakat terkait masa berlaku SIM masih sama dengan tanggal lahir, semenjak tahun 2019 masa berlaku sama dengan tanggal produksi atau sejak di cetak.
Banyak masyarakat yang kurang paham terkait perubahan masa berlaku SIM.
Baca Juga: Penyidikan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Polisi: Tindakan Bidan Tidak Sesuai Prosedur
Dan sejak tahun 2019, masa berlaku SIM 5 (lima) tahun, begitu pula berakhir nya SIM tersebut masa berlaku menggunakan tanggal yang sama dengan tanggal produksi atau cetak.
Beberapa kemudahan yang disediakan oleh Satpas Prototype sbb :
* Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas seluruh Indonesia (Masyarakat tidak perlu kembali ke Satpas sesuai domisili)
* Pengajuan perpanjangan bisa dimulai pada h-30 sebelum masa berlaku SIM habis.
* Selain itu juga terdapat layanan Perpanjangan secara online, layanan ini bisa diakses melalui aplikasi digital korlantas yg dpt diunduh di appstore maupun playstore.
Baca Juga: Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
* SIM perpanjangan online ini sudah tersedia layanan tes psikologi dan kesehatan. sehingga pemohon bisa mengerjakan tes tsb dimana saja.
* Untuk pengajuan online bisa dimulai pada h-90 sebelum masa berlaku habis.
Kami berharap sebagai Pelindung Pengayom Pelayan masyarakat mengarahkan serta memberikan
Baca Juga: Polsek Bagor Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Perjudian Sabung Ayam
inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses permohonan perpanjangan SIM bisa lebih memudahkan masyarakat.
"Ayo jogo Malang rek"
Editor : Redaksi