Peredaran Rokok Ilegal Marak di Pakis Kabupaten Malang, Tanpa Tersentuh Hukum

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Kabupaten Malang kini menghadapi persoalan serius terkait semakin maraknya ya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti tidak dilekati pita cukai, dan diproduksi serta diedarkan tanpa izin resmi.

 

Baca Juga: Diduga Maraknya Rokok tanpa Pita Bea  dan Cukai, Beredar Bebas di Surabaya 

Padahal, cukai tembakau sejatinya memiliki fungsi penting: selain sebagai pungutan negara terhadap barang tertentu yang bersifat eksekutif, juga berperan membatasi konsumsi, mengawasi peredaran, dan melindungi kesehatan masyarakat. Namun, dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal, peran tersebut justru terancam.

 

Fenomena ini tidak hanya melibatkan produsen besar, tetapi juga pedagang kecil hingga konsumen yang semakin marak mengonsumsi rokok tanpa cukai. Salah satu temuan lapangan mendapati seorang penjual di kawasan Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, menjual berbagai merek rokok ilegal secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat tersebut.

 

Berdasarkan temuan itu, aktivitas peredaran rokok ilegal diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:

 

1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54-58): Menjual Barang Kena Cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dipidana hingga 8 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

 

 

2. UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Tidak melaporkan peredaran barang ilegal termasuk bentuk penggelapan pajak yang merugikan penerimaan negara.

 

Baca Juga: Diduga Gudang Tembakau Dijadikan tempat Produksi Rokok Ilegal Bersekala Besar di Kabupaten Pamekasan Madura

 

3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Distribusi rokok ilegal dapat terindikasi sebagai bagian dari skema pencucian uang.

 

 

4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk rokok tanpa standar produksi resmi berpotensi besar membahayakan kesehatan masyarakat.

 

Baca Juga: Diduga Salah Satu Oknum APH Polres Bangkalan Menyuplai Rokok Ilegal

 

5. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan barang tanpa label resmi melanggar hak konsumen atas informasi dan jaminan keamanan produk.

 

Melihat kompleksitas masalah ini, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas terhadap seluruh mata rantai peredaran rokok ilegal, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual eceran. Selain sanksi hukum, pemerintah juga diharapkan mengajak masyarakat berkolaborasi untuk melaporkan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

 

Tanpa upaya bersama yang konsisten, peredaran rokok ilegal akan terus menggerus penerimaan negara sekaligus mengancam kesehatan dan perlindungan konsumen di Kabupaten Malang maupun daerah lain di Indonesia.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru