Diduga Salah Satu Oknum APH Polres Bangkalan Menyuplai Rokok Ilegal

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah rumah di Desa Petapan, dsn prambesan Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga menjadi tempat penampungan dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar. Rumah yang berlokasi di Dusun Parombasan, Desa Petapan, Kecamatan Labang ini, menurut informasi yang dihimpun, dimiliki oleh seorang pria berinisial M.N.

Tim investigasi yang melakukan penelusuran pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa inisial M telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak tahun 2015. Menurut pengakuannya, rokok-rokok tersebut dipasok dari Kabupaten Pamekasan, yang diproduksi oleh inisial H.H, yang dikenal sebagai "sultan" Pamekasan. Beberapa merek rokok ilegal yang diduga diedarkan antara lain Mover Gold isi 12 sigaret, Humer isi 20 SPM dan Presto coklat isi 12 sigaret.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bangkalan Bersama 3 Pilar Panen Jagung Tahap Kedua

Rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PR. CANGKIR GADING yang berlokasi di Nganjuk, Indonesia, dengan kode produksi 2501393. Pita cukai yang terpasang pada rokok CG PRESTO COKLAT INDONESIA adalah pita cukai hasil tembakau Indonesia tahun 2024, jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan tarif Rp.122/batang atau Rp.8.700/12 batang. Terdapat indikasi "PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN" yaitu "MELEKATKAN PITA CUKAI PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN".

Dalam keterangannya kepada tim investigasi, inisial M.N, juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bangkalan yang menitipkan rokok ilegal kepadanya, dengan jaminan keamanan, yang di jembatani oleh salah satu kepala desa (klebun) berinisial (i) yang ada di kecamatan Tlagah kabupaten Bangkalan, atas pengakuan H.M kepada awakmedia.

Perbuatan M.N, H.H, dan oknum anggota Polres Bangkalan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur peredaran rokok ilegal dan memberikan sanksi pidana yang cukup berat.

Baca Juga: Diduga Gudang Tembakau Dijadikan tempat Produksi Rokok Ilegal Bersekala Besar di Kabupaten Pamekasan Madura

Pelaku dapat dipenjara hingga 8 tahun dan dapat dikenakan denda 10–20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari Pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dan pasal 54 mengatur pidana untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal, Pasal 56 mengatur pidana untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Pasal 55 C mengatur pidana untuk menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak oknum-oknum yang terlibat.

Baca Juga: Residivis Narkoba, 2 Oknum PNS Dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan Terciduk Jualan Sabu

Penting untuk di catat, bahwa dalam penulisan berita, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait (team)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru