Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id Polres Pamekasan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

 

Baca Juga: Lanjutan : Lembaga Rehabilitasi Sahwahita Sidoarjo Diduga Selewengkan Dana Pasien ke Rekening Perorangan

Pelaku inisial ZA (46) warga, Kel. Jungcangcang, Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan.

 

Dalam video pendek yang viral di media sosial pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik Korban inisial IS (27) warga Ds. Dasok, Kec. Pademawu, karena kecewa dengan isi paket.

 

Kejadiannya bermula saat korban (kurir) mengantarkan paket pesanan istri pelaku pada hari 

Senin (30/6) sekitar pukul 10.45 wib.

 

Setelah melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesan itu COD, istri pelaku kemudian membuka paketan pesannya yang berupa Handphone.

 

Baca Juga: SATPAS Prototype Polres Malang Terapkan Sistem FIFO untuk Cegah Praktik Percaloan dan Joki Pemohon SIIM

"Karena tidak sesuai dengan pesanannya, istri pelaku langsung marah-marah kepada korban," jelas Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto,Senin (7/7/25).

 

Istri pelaku mengadukan hal tersebut kepada pelaku dan pelaku pemaksa korban untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh istri pelaku. 

 

Pelaku memaksa korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang tersebut dan kemudian pelaku merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

 

Baca Juga: Kurang dari Sepekan, Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor, Korban Pelajar Asal Sumenep

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di sebuah ruko milik pelaku yang beralamat di Jl. Teja Kel. Jungcangcang Kec./Kab. Pamekasan

 

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 1 (satu) buah paket yang berisi 1 (satu) buah handhpone dan 1 (satu) buah video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

 

Dengan kejadian tersebut pelaku terancam pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan atau 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan 335 ayat 1 Ke 1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Peristiwa,

BERITA KEHILANGAN 

BERITA KEHILANGAN  satu unit sepeda  honda scopy  warna mera hitam Noool L.6610.HL TKP di Kupang indah Surabaya  diduga di baa kabur oleh orang tak dik