Ditresnarkoba Polda Jambi Juga Mengamankan 5,5 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 2.186 Butir Senilai Rp7,7 Milyar

JAMBI, PortalNusantaraNews.co.id Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba pada Juni 2025. Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka SR diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli narkotika jaringan Fredy Pratama. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Baca Juga: Tersangka Dipukuli dan Dikuras Habis Uang 130 Juta: "AMI Desak Kapolda Copot Oknum Penyidik II Satresnarkoba Sidoarjo

“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutur Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).

Baca Juga: Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus yang Nekat Pakai Lajur Kanan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru