Ditresnarkoba Polda Jambi Juga Mengamankan 5,5 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 2.186 Butir Senilai Rp7,7 Milyar

JAMBI, PortalNusantaraNews.co.id Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba pada Juni 2025. Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB ditangkap dengan barang bukti 5,5 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 2.186 butir senilai Rp7,7 miliar. Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan tersangka SR diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jual-beli narkotika jaringan Fredy Pratama. Atas perbuatannya, para tersangka terjerat pasal berlapis UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Baca Juga: Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Memimpin langsung Pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton Narkoba senila

“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutur Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).

Baca Juga: Melalui Bareskrim Polri Melaksanakan Penindakan Hukum Terhadap Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal

Editor : Redaksi

Berita Terbaru