Diduga Oknum Polisi Tangkap Lepas Tersangka, dengan Upeti Puluhan Juta

GRESIK, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Gresik terkait penanganan kasus Judi online (Judol) yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polres Gresik. 

 

Baca Juga: Polantas Menyapa, Bekali Tips Safety Riding Pemohon Sim Di Satpas Prototype Polres Malang

Seorang pria berinisial LM, yang beralamat di Dusun Ngablak, Desa Minggir, Kecamatan Balong Panggang, yang ditangkap pada tanggal 25/03/25 lalu, dikabarkan telah menghirup udara bebas.28/04/25.

 

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

 

Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.

 

Menurut informasi yang beredar, kebebasan LM diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" sebesar Rp. 20.000.000,00. Kendati demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

 

Baca Juga: Kapolres Nganjuk, Wujudkan Harkamtibmas dengan Silaturahmi Bersama Kepala Desa se Kec. Lengkong di Desa Ketandan

Upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, melalui pesan WhatsApp, Jum'at, 25/04/25, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kasatreskrim yang memilih bungkam ini menimbulkan kesan seakan "alergi" terhadap kehadiran wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.

 

Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Gresik, termasuk mencoba menghubungi langsung AKP Abid Uais Al-Qarni, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Gresik.

 

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba dan judi online secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Samsat Surabaya Barat Melaksanakan Pelayanan Prima dengan Program Polantas Menyapa

 

Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku judi online (Judol). Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkoba, serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gresik terkait kabar bebasnya tersangka penjudi online tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Peristiwa,

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Pori dan jajaran Polda berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan