Polisi Berhasil Amankan Jambret di Lamongan, Tersangka Residivis Baru Bebas dari Penjara

LAMONGAN, PolresNusantaraNews.co.id Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

 

Baca Juga: Polantas Menyapa, Bekali Tips Safety Riding Pemohon Sim Di Satpas Prototype Polres Malang

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan,Ipda M.Hamzaid mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban bersama saksi, U(28) dan EL(30), menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor.

 

"Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menodongkan senjata tajam ke arah korban, kemudian merampas dompet yang berisi uang tunai, cincin emas, dan handphone milik korban," ujar Ipda Hamzaid,Senin (19/5).

 

Setelah berhasil merampas barang-barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri. 

 

Korban sempat mencoba mengejar namun ketakutan dan memilih berteriak meminta pertolongan. 

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 5.000.000, cincin emas 3 gram senilai Rp 8.000.000, serta satu unit handphone Vivo Y15 seharga Rp 1.900.000, dengan total kerugian mencapai Rp 14.900.000.

 

Baca Juga: Kapolres Nganjuk, Wujudkan Harkamtibmas dengan Silaturahmi Bersama Kepala Desa se Kec. Lengkong di Desa Ketandan

Gerak cepat unit Reskrim Polsek Sugio Polres Lamongan akhirnya dapat menangkap terduga pelaku.

 

"Tersangka inisial MI (16) berhasil kami amankan ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025," terangnya.

 

Ditambahkan oleh Kasihumas Polres Lamongan, pelaku sebelumnya juga pernah terlibat dua kasus kejahatan di wilayah Tuban.

 

Baca Juga: Samsat Surabaya Barat Melaksanakan Pelayanan Prima dengan Program Polantas Menyapa

Pelaku saat ini telah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan karena masih dibawah umur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

 Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai sebesar Rp 2.850.000, serta dosbook handphone Vivo Y15 milik korban.

 

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara atau membawa barang berharga di tempat umum.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Peristiwa,

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bareskrim Pori dan jajaran Polda berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan