MALANG KABUPATEN, PortalNusantaraNews.co.id Program Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui visi besarnya yaitu Asta Cita, dengan tegas menekankan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik darat maupun udara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik judi sabung ayam yang marak dan terkesan pembiarkan begitu saja di wilayah Susohbango Selatan Ringinrejo Kabupaten Malang.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Polres Kabupaten Malang. Mengingat Undang-Undang Nomor 303 KUHP jo. Pasal 481 KUHP sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk praktik perjudian dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan
Tim investigasi media PNN yang turun langsung ke lokasi, Minggu 19/01/2025 , mendapati praktik sabung ayam berlangsung bebas tanpa ada sedikit pun intervensi dari aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah aparat penegak hukum telah tutup mata, atau justru ada dugaan keterlibatan dalam hal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun harapan warga setempat, Kabupaten Malang bercita cita Bersih dari segala bentuk yang bertentangan dengan hukum demi keamanan, kenyamanan ketentraman, yang pada intinya Perjudian sabung ayam.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan keberatannya. Salah satu narasumber berinisial S mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam di wilayah tersebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dilindungi, karena tidak pernah ada tindakan hukum.
Sehingga merusak mental warga juga anak penerus bangsa dan pula ada dugaan dari masyarakat, kenyamanan, keamanan ketentraman tak terasa lagi, beda dengan masa kecilku dulu mas, tambahnya.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Dengan dugaan pemilik kalangan judi sabung ayam, dikenal sangatlah kebal hukum berinisial H.S kesuwur di wilayah tersebut.
"Malang kabupaten itu seharusnya menjadi kota yang bersih segala bentuk kriminal. Dan seharusnya kita bersama bergandengan tangan dengan menjaga kabupaten Malang, ujarnya.
Media PNN akan berkordinasi dengan Pihak Berwenang dan Tokoh Agama setempat.
Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79
Menyikapi situasi ini, tim redaksi PNN menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Propam Polda Jatim serta Subdit Krimsus Polda Jawa Timur.
Selain itu, kami juga akan menggandeng tokoh agama, khususnya dari unsur Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PPNU), untuk bersama-sama bergerak menegakkan moral dan hukum.
Seruan untuk Kasat Reskrim Polres Kabupaten Malang, dengan ini kami kaum terdidik meminta dengan keras serta suara lantang kepada Kasat Reskrim Polres Malang Kabupaten, dengan bertujuan menyelamatkan mental dari penerus bangsa.
Editor : Redaksi