SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Senin 10/03/2025 team reskrim Polsek pakal Surabaya malakukan penangkapan seorang pemuda yang berinisial R warga manukan Surabaya, yang terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, R saat itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Awakmedia kordinasi kepada Kanit Reskrim Polsek pakal yang saat ini dijabat oleh Ipda Pol Bambang, namun tidak ada respon, hingga berita ini ditayangkan.
Baca Juga: Polri Bongkar Grup wa Penyebar Konten Sesama Jenis Empat Tersangka Diamankan
Menurut informasi yang terhimpun, diduga oknum anggota Polsek pakal jajaran Polrestabes Surabaya telah menerima uang sejumlah Rp.20.000.000,00 hingga menjadi sorotan publik, dikarenakan tersangka bebas dan bisa menghirup udara segar tanpa proses hukum yang telah tertuang di pasal 115, pasal 120, dan pasal 125 KUHP terkait narkotika.
Baca Juga: Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjunganom, Polisi Amankan 1,77 Gram Barang Bukti
Sehingga telah menabrak apa yang telah di amanahkan oleh presiden kita bapak Prabowo Subianto dan bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memberantas Narkoba, Pungli, perdagangan manusia, premanisme, begal, judi online, korupsi dan lainnya sampai ke akarnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bulutangkis Sambut Hari Bhayangkara ke - 79
Dengan ditayangkan berita ini awakmedia akan terus berinvestasi dan mempertanyakan ketegasan hukum kepada pihak pihak terkait.
Editor : Redaksi