APH Polres Bankalan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan Terhadap Para Pengangsu di SPBU  53.691.10

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Senin 24/03/2025 sekira pukul 04:15 Wib awakmedia melintas dijalan raya Suramadu, saat mau isi BBM menemukan 1 unit carry station dengan nopol M-1658-HR kedapatan keluar dari SPBU 53.691.10 beralamat Morkepek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan dengan melawan arah sehingga awakmedia curiga atas gerak gerik mobil tersebut.

Saat itu awakmedia mengikuti carry tersebut, jarak SPBU dan lokasi hanya 50 meter, yang pada akhirnya ternyata oh ternyata.

Baca Juga: Hahhhh.....: "Selama ini Kita Beli Pertamax Rp12-14 Ribu, Isinya Malah Pertalite yang Dioplos"

Setelah kami mendatangi mobil carry, baru saja ngisi pertalite, hendak ngencing ke 3 (tiga) kalinya, ujar sopir carry berinisial K.

Menurut pengakuannya mau di ecer botolan pak, dengan bayar Rp. 300.000,00/L, namun masuk ke tangki hanya hanya dapat 29,5L, tambahnya.

Dan awakmedia menemui salah satu operator dari SPBU yang berinisial IM, dan pengawas brrinisial M saat awakmedia mempertanyakan kepada operator "apakah boleh dengan 1 unit mobil yang sama nopol M-1658-HR mengisi secara berulang kali.

Dengan santai nya, si operator "Saya kurang tahu pak, ujarnya". Maka kami awakmedia meminta kepada pihak terkait untuk ambil tindakan tegas sesuai apa di tuangkan di undang undang terkait BBM bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjual BBM ke jerigen, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Sanksi pidana penjara 

Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: Diduga Polres Sampang: "Berpangku Tangan Terhadap Para Pengangsu di SPBU 54-692-05"

Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sanksi pidana denda 

Badan Usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi.

Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.

Pelaku yang meniru atau memalsukan BBM 

Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak juga dapat dikenakan jerat hukum.

Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.

Penindakan oleh Polri 

Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru