Diduga Praktik Pengisian Jerigen: "Solar Semakin Menggila, SPBU ini Tak Mengindahkan SOP Pertamina tak Tersentuh Hukum"

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id   Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diduga kuat masih terjadi secara terang-terangan di wilayah hukum Kabupaten Sampang. Hal ini terungkap saat tim media melintas di jalur utama Pamekasan-Surabaya dan mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU 54.692.06, Jalan Raya Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Selasa (30/12/25). sekiranya pukul 01.32 Selasa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat antrean panjang jeriken yang diangkut menggunakan becak motor (Roda 3). Mirisnya, pengisian BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 25 jeriken tersebut dilakukan sendiri oleh pembeli tanpa pengawasan ketat dari operator SPBU.

Baca Juga: Kadensus 88: Perlindungan Anak dan Literasi Digital Jadi Kunci Hadapi Tantangan Era Digital

Saat tim media mencoba melakukan klarifikasi dan koordinasi terkait SOP pengisian tersebut, oknum operator SPBU justru memberikan respons yang tidak profesional. Bukannya memberikan penjelasan, oknum tersebut hanya melempar senyum sinis sembari berlalu meninggalkan tugasnya menuju area peristirahatan.

Pelanggaran tidak berhenti di situ. Sebuah mobil pribadi jenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi M 1151 NJ kedapatan tengah memuat 8 jeriken BBM di dalam kabinnya.

Saat dikonfirmasi mengenai surat rekomendasi dari instansi terkait sebagai syarat pengambilan BBM bersubsidi, pemilik mobil dengan santai mengaku tidak memilikinya.

Baca Juga: Dua Wanita Spesialis Pencurian Toko Emas Ditangkap di NTB Usai Beraksi di Pamekasan

"Sudah langganan sama Abah," cetus pemilik mobil tersebut dengan nada yakin, seolah mengisyaratkan adanya "restu" dari pihak tertentu di internal SPBU.

Padahal, PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan aturan ketat mengenai larangan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, serta larangan pengisian berulang (timbun).

Baca Juga: Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu

Aktivitas di SPBU 54.692.06 ini jelas menabrak regulasi yang ada dan berpotensi merugikan masyarakat luas yang lebih berhak mendapatkan BBM subsidi. Lemahnya pengawasan dari pihak manajemen SPBU dan sikap masa bodoh para petugas di lapangan memperkuat dugaan adanya kerjasama terselubung atau "main mata" dengan para spekulan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindak tegas oknum yang bermain guna menjamin distribusi subsidi tepat sasaran.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru