Diduga Polres Sampang: "Berpangku Tangan Terhadap Para Pengangsu di SPBU 54-692-05"

avatar portalnusantaranews.co.id

Diduga Polres Sampang: "Berpangku Tangan Terhadap Para Pengangsu di SPBU 54-692-05"

SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id Sabtu, 15/02/2025 Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54-692-05 yang terletak di Jalan Diponegoro, Banyuanyar, Sampang.

Baca Juga: Diduga Rusaknya Jalan Karena di Lalui Kendaraan Bermuatan Berat

Pada Sabtu pagi, 15 Februari 2025, sekitar pukul 06.40 WIB, awak media menyaksikan sejumlah orang yang diduga sebagai "pengangsu" atau pengepul BBM, mengantre di SPBU tersebut dengan membawa jerigen plastik berbagai ukuran. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat menggunakan jerigen berkapasitas 100 liter.

Ketika dikonfirmasi, seorang operator SPBU menyatakan bahwa jerigen yang dibawa oleh pengangsu hanya berkapasitas 75 liter, bukan 100 liter seperti yang terlihat. Operator tersebut juga enggan memberikan jawaban terkait dengan legalitas pengisian BBM menggunakan jerigen.

Baca Juga: APH Polres Bankalan Diminta Bertindak Tegas dan Transparan Terhadap Para Pengangsu di SPBU  53.691.10

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang didesak untuk bertindak tegas dan transparan terhadap para pengangsu yang melakukan praktik ilegal ini. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.

Baca Juga: Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending.

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk menyelidiki keterlibatan pihak internal SPBU dalam praktik ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat Sampang juga diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik ilegal seperti ini kepada pihak berwenang. Dengan peran serta aktif dari masyarakat, diharapkan praktik pengangsu BBM ilegal dapat diberantas dan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru