Diduga Kuasai Tanah Percaton dan Bangun Toko Sembako Bertahun-tahun, Warga Desa Tambegan Disebut Merasa Kebal Hukum

BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id  Polemik dugaan penguasaan tanah percaton milik Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kini semakin memantik kemarahan warga. Pasalnya, lahan aset desa yang diduga dikuasai warga Desa Tambegan itu disebut bukan hanya digarap, namun juga telah dibangun toko sembako dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi selama bertahun-tahun.

Masyarakat menilai tindakan tersebut sudah keterlaluan karena aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama justru diduga dikuasai secara sepihak tanpa kejelasan status hukum maupun transparansi kepada publik.

Baca Juga: Dua Wanita Spesialis Pencurian Toko Emas Ditangkap di NTB Usai Beraksi di Pamekasan

“Sudah lama dipakai, bahkan dibangun toko sembako. Seolah-olah tanah itu milik pribadi. Masyarakat jadi bertanya, apakah memang merasa kebal hukum?” ujar salah satu warga Mangkon dengan nada kesal, Jumat (22/05/2026).

Warga mengaku heran lantaran bangunan usaha di atas tanah yang diduga merupakan aset desa itu bisa berdiri dan beroperasi selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi tersebut memicu dugaan adanya pembiaran yang selama ini terus berlangsung.

“Kalau masyarakat kecil membangun di tanah bermasalah pasti cepat ditertibkan. Tapi ini kok bisa bertahun-tahun aman saja,” sindir warga lainnya.

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada pihak yang diduga menguasai lahan, tetapi juga kepada pemerintah desa dan instansi terkait yang dianggap lamban bertindak. Warga menilai diamnya pihak berwenang justru membuat dugaan penguasaan aset desa semakin menjadi-jadi.

Bahkan di tengah masyarakat mulai muncul anggapan bahwa pihak yang menguasai lahan tersebut merasa tidak akan tersentuh hukum. Sebab hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban ataupun penelusuran terbuka terkait legalitas bangunan toko sembako yang berdiri di atas tanah percaton itu.

 

“Kalau memang punya hak, tunjukkan suratnya ke publik. Jangan hanya diam lalu menikmati hasil aset desa selama puluhan tahun,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Baca Juga: Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu

 

Warga mendesak agar pemerintah kecamatan, inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap status tanah dan bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Mereka meminta aset desa dikembalikan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Masyarakat juga memperingatkan agar persoalan ini tidak terus dianggap sepele. Sebab jika dugaan penguasaan aset desa dibiarkan tanpa penyelesaian, dikhawatirkan akan memicu konflik sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Baca Juga: Tiga Orang Ditangkap Lepas Ditresnarkoba :"Diduga Pemicu Terungkapnya Jual Beli Hukum, Diwarnai Pemerasan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut menguasai lahan maupun mendirikan toko sembako di atas tanah percaton tersebut. Namun tekanan publik terus meningkat dan polemik aset Desa Mangkon kini menjadi perhatian serius warga Arosbaya.

    "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru