Sat Resnarkoba Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Tiga Orang Diduga Tersangka Beserta Narkoba Jenis Sabu Sabu 32,24 Gram
SUMENEP, PortalNusantaraNews.co.id Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar 32,24 gram.22/12/24Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Sonopatik Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Ternak Bebek
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di sejumlah tempat kos. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, petugas mencurigai aktivitas di dalam kamar tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga orang pria tengah pesta sabu.
Baca Juga: Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar kos tersebut, Sabu dengan total berat sekitar 32,24 gram yang disimpan dalam beberapa poket plastik satu set alat hisap sabu (bong). Timbangan digital.Handphone milik para tersangka.Beberapa barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni JA (52), AG (20), dan RD (26), semuanya berasal dari Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp.10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polres Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.
PNN77
Editor : Redaksi