Sat Resnarkoba Polres Sumenep; Berhasil Mengamankan Tiga Orang Diduga Tersangka Beserta Narkoba Jenis Sabu Sabu 32,24 Gram

avatar portalnusantaranews.co.id

Sat Resnarkoba Polres Sumenep Berhasil Mengamankan Tiga Orang Diduga Tersangka Beserta Narkoba Jenis Sabu Sabu 32,24 Gram

SUMENEP, PortalNusantaraNews.co.id Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu dini hari (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat sekitar 32,24 gram.22/12/24

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Desa Sonopatik Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pendampingan Ternak Bebek

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru, anggota Sat Samapta Polres Sumenep melakukan razia di sejumlah tempat kos. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, petugas mencurigai aktivitas di dalam kamar tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga orang pria tengah pesta sabu.

Baca Juga: Budidaya Melon ala Green House Jadi Inspirasi, Kapolsek Warujayeng Beri Dukungan 

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar kos tersebut, Sabu dengan total berat sekitar 32,24 gram yang disimpan dalam beberapa poket plastik satu set alat hisap sabu (bong). Timbangan digital.Handphone milik para tersangka.Beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni JA (52), AG (20), dan RD (26), semuanya berasal dari Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp.10 miliar.

Baca Juga: Diduga Pelaku Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 4 Tahun: "Seorang Pemuda Diamankan Polres Malang"

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Polres Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba.

PNN77

Editor : Redaksi

Berita Terbaru