Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Pil Dobel L di Payaman, Dua Tersangka Diamankan
NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang melibatkan dua tersangka, Senin (09/12/2024).Baca Juga: Diduga Maraknya Percaloan SIM di Satpas Jember, Transaksi secara Terang Terangan
Penangkapan ini dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami mengamankan dua tersangka berikut barang bukti dalam jumlah signifikan," jelas Kapolres Nganjuk.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menambahkan, penangkapan dilakukan Sabtu pagi (7/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka pertama, IA (27), warga Kecamatan Ngrengket, diamankan di sebuah warung makan di Payaman.
Dari hasil interogasi, IA mengaku memperoleh barang dari SS (32), warga Desa Ngrengket, Sukomoro," ungkap IPTU Heru.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Taddan Sampang: Pengendara Motor Meninggal Dunia Setelah Ditabrak Minibus Elf

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.207 butir pil dobel L, uang tunai Rp90.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu unit HP Redmi Note 12, serta berbagai kemasan penyimpanan termasuk botol plastik, plastik klip, dan bungkus rokok.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk. Berdasarkan penyelidikan awal, pil-pil tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MEY (DPO) yang berdomisili di Rejoso.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Pastikan Pengamanan Maksimal Saat Kunjungan Menteri Sosial di Pendopo
"Keduanya dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," tegas IPTU Heru.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
PNN77
Editor : Redaksi