Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital

portalnusantaranews.co.id

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga anak di ruang digital, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda. PP TUNAS menegaskan tanggung jawab platform digital termasuk media sosial, gim online, dan layanan digital lainnya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca juga: Memperingati Kelahiran Juningan Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Gubernur Lemhannas RI Tutup PPNK Angkatan 73, Megy Aidillova: Angkatan Kami Sangat Spesial Peringatan Hari Merdeka

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru