Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital

portalnusantaranews.co.id

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam menjaga anak di ruang digital, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi generasi muda. PP TUNAS menegaskan tanggung jawab platform digital termasuk media sosial, gim online, dan layanan digital lainnya untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Adanya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia semakin sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Baca juga: Pihak Terkait agar Bertindak Tegas Kepada Panti Rehabilitasi Innabah Bunda  Sidoarjo, Diduga Beberapa Pelanggaran

Baca juga: Kasus Penangkapan Penyalahguna Narkoba diKota Malang, 2 dari 3 Terduga Bebas, Diduga Bayar Upeti Ratusan Juta

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru