PROBOLINGGO, PortalNusantaraNews.co.id Kasus selangkangan Becek Dringu Angrem, warga duga mandek.
Sudah Dua pekan, GT warga Desa Dringu sebagai pelapor DR atas dugaan perselingkuhan dengan istri teman dekat yang berinisial AR hingga kini belum pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Probolinggo.
Baca juga: Kegagalan Fatal ini Menjadi Penutup Tragisomis dari Pesta Diduga Melanggar Norma serta Hukum
Merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
"Paling lambat 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Namun dalam praktiknya penerapan pasal ini masih jauh dari harapan".
Untuk diketahui, GT melaporkan DR yang merupakan teman dekat sendiri setelah didapati melakukan perbuatan amoral dengan istrinya di rumahnya sendiri.
Dalam laporan GT menyampaikan , berawal pada hari Jumat, 02/02/2026 pagi hari saat GT berangkat kerja, namun sampai di kantor, dia baru menyadari handphone ( HP ) nya tertinggal di rumah.
Jarak kantor dan rumah yang tidak jauh, GT memutuskan untuk pulang mengambil HP nya.
Namun tidak diduga, sampai di rumah dia mendapati istrinya sedang bercumbu dengan DR yang merupakan temannya sendiri
"Melihat saya datang saudara DR langsung pergi tidak tau kemana" jelas GT dalam keteranganya.
Tidak berhenti disitu, setelah menyaksikan sendiri kelakuan dari keduanya, GT berusaha untuk tenang, sabar, dan terus berupaya menggali lebih jelas tentang hubungan dan apa saja yang sudah mereka lakukan dari AR ( sang istri ).
Bak petir menyambar, AR yang selama ini menjadi kebanggannya mengakui bahwa mereka pernah melakukan hubungan suami istri dengan DR.
" Dia mengakui pernah melakukanya dengan DR hari Senin, 16/02/2026 di rumah saya, saat itu saya pergi kantor, tapi saya lupa kalau waktu itu kantor libur, dan saya tidak langsung pulang, saya mampir ke pantai Bandar Segara". jelas GT.
Perkara yang kini dalam penanganan Polres Probolinggo itu menjadi keresahan warga.
Opini mulai berkembang dengan liar, Dalam benak awam, DR yang dinilai mapan secara finansial akan mampu menentukan arah proses hukum.
Polres Probolinggo melalui Kasat Reskirm AKP I Made Kembar Mertadana., dikonfirmasi menyampaikan Minggu ini proses sudah mulai jalan." Mohon Maaf baru bisa merespon bang.
Baca juga: Diduga Maraknya Percaloan SIM di Satpas Jember, Transaksi secara Terang Terangan
"iya benar, surat baru Turun Jumat, dan Minggu ini sudah berproses, untuk lebih tepatnya monggo dihubunggi Kanit PPA, jelas Kasat".
"Saya takut lambat respon" jawab AKP I Made Kembar Mertadana via aplikasi WhatsApp , Senin 09/03/2026".
Sementara terlapor DR belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang kami kirim lewat aplikasi perpesanan ( WA ) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon, dan awakmedia berkomitmen akan mengawal serta selalu brkordinasi dengan pihak terkait, hingga tuntas.
bersambung..
Editor : Redaksi