MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar mahasiswa di Kota Malang akhirnya terungkap. Sementara satu pelaku H alias Habibi masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku yang diduga merampas telepon genggam dan sepeda motor korban dengan ancaman senjata tajam di wilayah Kecamatan Blimbing.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Tersangka yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Kasatreskrim Polresta Malang AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026, kemudian penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya.
“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan pisau.
Karena takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada pelaku.
Tak lama berselang, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Para korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku menuju area yang sepi di Pemakaman Kuto Bedah di Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, pelaku mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Baca Juga: Dihadapan Ribuan Jamaah, Gus Iqdam Apresiasi Dedikasi Kombes Putu Kholis untuk Korban Kanjuruhan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing dan Polsek Kedungkandang.
Polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026.
Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut. Dari pengembanagn, Polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.
Baca Juga: Pak Bhabin Motor Ketahanan Pangan, Aiptu Suwandi Dampingi Petani Rawat Jagung Target Panen 3,5 Ton
Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.
Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi