Kasus Penangkapan Penyalahguna Narkoba diKota Malang, 2 dari 3 Terduga Bebas, Diduga Bayar Upeti Ratusan Juta

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Kasus penangkapan 2 penyalahguna dan 1 diduga  bandar narkoba, jenis Sabu sabu di Kota Malang Jawa Timur pada hari Selasa April 2026 lalu menjadi sorotan publik. Pasalnya, beberapq jam kemudian setelah ditangkap, ketiga pelaku sudah bebas dengan dugaan tebusan uang ratusan juta rupiah.

Ketiga pelaku berinisial RI, NG, dan TI, warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: Pihak Terkait agar Bertindak Tegas Kepada Panti Rehabilitasi Innabah Bunda  Sidoarjo, Diduga Beberapa Pelanggaran

Menurut salah satu keluarga pelaku, petugas awalnya menangkap RI dan NG di sebuah rumah milik NG saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat dalam mobil, keduanya diinterogasi mengenai asal usul narkoba tersebut dan selanjutnya mengarah pada TI," kata salah satu keluarga terduga pelaku.

Dari dalam rumah TI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah alat timbangan elektronik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram. Usai ditangkap, pihak keluarga dipanggil ke Polda Jawa Timur.

"Saat keluarga berada di Polda, ditemui penasehat hukum berinisial BI dan dilakukan negosiasi terkait besaran uang yang akan dikeluarkan," terangnya.

Namun sangat disayangkan, keluarga NG mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian karena besaran uang yang disampaikan berbeda antara RI dan NG. Kedua orang tersebut ditangkap bersamaan, namun nominal yang harus dikeluarkan berbeda.

"RI dikenakan biaya sebesar Rp20 juta dan saat itu juga sudah bebas, sementara NG di minta bayar sebesar Rp50 juta rupiah, ibu dari terduga NG  tidak mampu dengan sebesar itu," jelasnya..

Bagaimana kalau disamakan dengan terduga RI, Rp.20 juta, ujar sang  ibu.

BI disebut sebut sebagai  Penasehat hukum di subdit 3 unit 3 Polda Jatim  mengucapkan "tawar menawar kayak nawar lombok, ungkap sang ibu terduga NG, menirukan BI. 

Baca Juga: Diduga Polres Jember dan Jajarannya Abaikan Instruksi Kapolri, Aktivitas Sabung Ayam di Ambulu Jadi Sorotan Masyarakat

Mengenai terduga pelaku TI, salah satu keluarga pelaku juga sangat kecewa karena pelaku yang diduga sebagai bandar bisa dibebaskan oleh pihak kepolisian.

"TI merupakan bandar narkoba dengan barang bukti timbangan dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, tapi juga sudah dibebaskan dengan informasi bahwa dikenakan biaya sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," ungkapnya.

Sementara itu, awakmedia berkordinasi dengan pejabat Subdit 3 Kanit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim, yang dikenal sebagai Kanit Ipung, lewat aplikasi WhatsApp, saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut mengaku bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur. Pernyataan ini bersimpangan dengan keterangan dari pelaku yang kini sudah bebas.

"Tidak benar itu mas, semuanya sudah kita proses sesuai prosedur," jawab Kanit Ipung

Baca Juga: Terpidana Penggelapan Sempat Menghilang Selama 14Tahun, Langsung Dibawa ke Rutan Medaeng

Dari kedua sisi pernyataan tersebut, muncul kejanggalan terkait kinerja pihak kepolisian Ditresnarkoba yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencari keuntungan pribadi. Pasalnya, pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial TI sudah jelas kedapatan memiliki timbangan elektrik dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5gram namun tetap bisa dibebaskan.

Apabila dugaan ini terbukti, praktik Pungli dan Pemerasan semacam ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Di tengah upaya reformasi menuju Polri yang Presisi, isu seperti ini menjadi perhatian serius publik.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini terus membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait yang ingin memberikan Hak Jawab ataupun Hak Koreksi secara resmi guna keberimbangan informasi lebih lanjut.

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru