NGERI..!! Pengguna Narkoba (Sabu sabu) di Malang Kota: "Karena Tak Punya Puluhan Juta, Dijerat Pasal Sebgai Bandar Sabu"

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga Nanang meminta keadilan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan terkait dugaan salah prosedur dan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota saat penangkapan Nanang dan dua rekannya (Rosi serta Tohari) di Kota Malang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga Nanang, berikut adalah pokok permasalahan yang dituntut untuk diperiksa kembali:

Baca Juga: Kapitalisme, Liberalisme, Hingga Materialisme vs Pancasila Dalam P4 dan BPIP

Saksi Rosi: Rosi menyatakan Nanang bukanlah bandar, melainkan dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu senilai Rp250.000 menggunakan uang dari Rosi.

Prosedur Penangkapan: Penangkapan di kediaman Nanang diduga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (Springas) yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.

Dugaan Pemerasan: Keluarga menyebut oknum berinisial "Budi" melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta agar tersangka tidak ditahan.

Baca Juga: Jangan Samarkan Pelat Momor Kendaraan, Bisa Menghambat Pengungkapan Kejahatan dan Berujung Penilangan

Tuntutan Pemeriksaan: Pihak keluarga (diwakili kakak kandung Nanang, Habibah) memohon agar kasus yang menjerat tiga pria asal Malang ini diusut ulang dan ditangani sesuai SOP.

Untuk menindaklanjuti dan mengawal pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polda Jatim

Baca Juga: Dongeng Negeri Embegia, “Detik-detik Fegie Bertemu Sang Big Bos”

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru