NGERI..!! Pengguna Narkoba (Sabu sabu) di Malang Kota: "Karena Tak Punya Puluhan Juta, Dijerat Pasal Sebgai Bandar Sabu"

MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Keluarga Nanang meminta keadilan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan terkait dugaan salah prosedur dan pemerasan sebesar Rp50 juta oleh oknum anggota saat penangkapan Nanang dan dua rekannya (Rosi serta Tohari) di Kota Malang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh keluarga Nanang, berikut adalah pokok permasalahan yang dituntut untuk diperiksa kembali:

Baca Juga: Polisi Sita 1,4 Ton Bahan Baku Cosmetic: Resta Malang Ungkap Tanpa Izin BPOM, Omset Tembus Ratusan Juta.

Saksi Rosi: Rosi menyatakan Nanang bukanlah bandar, melainkan dimintai tolong untuk membelikan sabu-sabu senilai Rp250.000 menggunakan uang dari Rosi.

Prosedur Penangkapan: Penangkapan di kediaman Nanang diduga tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (Springas) yang ditunjukkan kepada pihak keluarga.

Dugaan Pemerasan: Keluarga menyebut oknum berinisial "Budi" melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta agar tersangka tidak ditahan.

Baca Juga: Ungkap Kasus Menonjol, Sita 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Butir Ekstasi, Dua Kurir Jaringan Aceh Dibekuk

Tuntutan Pemeriksaan: Pihak keluarga (diwakili kakak kandung Nanang, Habibah) memohon agar kasus yang menjerat tiga pria asal Malang ini diusut ulang dan ditangani sesuai SOP.

Untuk menindaklanjuti dan mengawal pelaporan terkait dugaan pelanggaran anggota maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan Polda Jatim

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimu

   "FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"

Editor : Redaksi

Berita Terbaru