PAMEKASAN, PortalNusantaraNews.co.id
Penangkapan dua terduga penyalahguna narkotika oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan pada Kamis, 04/09/25, sekitar pukul 14.05 WIB di Hotel dan Restauran Putri, Jl. Trunojoyo No.107, Patemon, Kabupaten Pamekasan, menyisakan tanda tanya besar di kalangan publik dan media.
Baca juga: Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Lapangan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Dua terduga, berinisial RI residivis dengan kasus yang sama (warga Jl. Veteran Barurambat Timur) dan AL (asal Gresik), ditangkap dengan barang bukti 60 butir pil ineks. Namun, hal yang mengejutkan, AL dilaporkan telah dilepas pada malam penangkapan yang sama.
Pelepasan AL ini memicu sorotan publik dan dugaan adanya transaksi uang tebusan hingga ratusan juta rupiah untuk membebaskannya. Menurut informasi yang diterima awak media dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, pembebasan AL diduga kuat melibatkan sejumlah uang tersebut. Sementara itu, RI, terduga lainnya, saat ini diketahui masih menjalani proses hukum dan perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Upaya Konfirmasi yang Terhambat
Guna mendapatkan informasi yang berimbang, transparan, dan konfirmasi resmi mengenai dugaan pelepasan AL, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pamekasan, AKP. AGUS SUGIANTO S.H.
Awak media mengirimkan pesan koordinasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan (pukul 00.10 WIB), upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon.Senin, 3/11/25, sekitar pukul 09.05 WIB
Sikap Kasat Narkoba Polres Pamekasan yang terkesan 'alergi' untuk berkomunikasi dengan wartawan ini menjadi kendala utama dalam pemberitaan yang berimbang dan transparan kepada publik.
Baca juga: Penyidikan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Polisi: Tindakan Bidan Tidak Sesuai Prosedur
Komitmen Media Mengawal Kasus
Adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini memicu reaksi awak media. Tim awak media menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Upaya konfirmasi dan koordinasi akan ditingkatkan ke jenjang yang lebih tinggi, antara lain
Kasi Propam Polres Pamekasan
Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Binrohtal, Jadikan Surat Al-Ikhlas Landasan Melayani Masyarakat
Kapolres Pamekasan
Kabid Propam Polda Jatim
Dirnarkoba Polda Jatim
Rencana koordinasi juga akan disampaikan hingga ke Mabes Polri, sejalan dengan harapan Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam kasus narkotika, hingga ke akar-akarnya.
Editor : Redaksi