Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

portalnusantaranews.co.id

JAKARTA, PortalNusantaraNews.co.id Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

 

Baca juga: Final Kapolda Cup 4 Berlangsung Meriah, Tim Gabsat Polda Jatim Angkat Trofi Juara

"Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).

 

Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.

Baca juga: Polresta Malang Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kilogram Sabu, 500 Ekstasi dan 490 Ribu Pil Double L

 

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

Baca juga: Refleksi Hari Bhayangkara ke-80: Kepedulian Pimpinan Hadir untuk Anggota Polresta Malang Kota yang Sakit

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru