Curi Motor di Depan Kafe, Pemuda Asal Pati Diciduk Polisi Malang

portalnusantaranews.co.id

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Seorang pemuda berinisial RWA (18) asal Pati, Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tumpang, Polres Malang, usai tertangkap basah mencuri sepeda motor di depan sebuah kafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas dan langsung dipergoki warga.

Kapolsek Tumpang IPTU Winanto mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Pelaku datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan dan sempat duduk di atas motor korban sebelum akhirnya mendorongnya menjauh.

Baca juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 Selamatkan 57.547 Jiwa, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus dan Amankan 54 Tersangka

“Saksi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mengejar pelaku. Saat pelaku mencoba menyalakan motor, dia berhasil diamankan,” kata IPTU Winanto saat dikonfirmasi, Jumat (09/05/2025).

Pelaku diamankan di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Motor yang dicuri adalah Viar tahun 2009 warna hijau hitam dengan nomor polisi N-5617-FT. Barang bukti berupa motor, STNK, BPKB, dan rekaman video pencurian kini diamankan polisi.

Baca juga: Peduli Korban Bencana NTT, Keluarga Besar Polresta Malang Kota Salurkan Rp11 Juta dan Satu Truk Bantuan Kemanusiaan

“Kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang kami dalami apakah ada keterlibatan dalam kasus lain,” jelas Winanto.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut penangkapan ini merupakan hasil dari respon cepat warga dan kesigapan anggota di lapangan.

Baca juga: Kapolresta Malang Sambang Pos Kamling Tunggulwulung, Ajak Warga Perkuat Kontrol Sosial Generasi Muda

“Ini bentuk sinergi antara masyarakat dan polisi dalam menjaga keamanan. Kami harap masyarakat terus waspada dan segera lapor ke Call Center 110 jika melihat hal mencurigakan,” ujar AKP Bambang.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara tuntas.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru