Diduga Mafia Tanah Masuk ke Pelosok Desa, Kepala Desa Ambil Andil dalam Transaksi

portalnusantaranews.co.id

BONDOWOSO, PortalNusantaraNews.co.id Minggu 04/05/25 Terkuak sebidang Tanah ada di dua diperbatasan antara dua wilayah kecamatan Klabang dan wilayah kecamatan prajekan, Kebun jati yang saat ini masih berstatus sengketa., dengan luas kurang lebih 5 hektar masih milik PT. ARFAM A/n. H. Arkam (alm). Saat ini diproses pengadiln negeri Bondowoso. Hingga menjadi sengketa antara kedua belah, antara PT.ARFAM vs Mitra nya. Menurut informasi dari narasumber sekaligus warga setempat, yang berinisial S, ternyata lahan tersebut disewakan oleh salah satu warga desa Pandak. Yang berinisial LN kepada inisial AR Yang disaksikan langsung oleh pak tinggi Pandek kecamatan Klabeng kab. Bondowoso. sementara lahan tersebut masih dalam status sengketa.

Saat awakmedia kordinasi dengan kepala desa Pandak via aplikasi WhatsApp, namun di blokir dan di abaikan oleh kepaladesa Pandak.

Baca juga: Diduga Ilegal Dokumen Tidak Berlaku, Kades Pamatan Tutup Mata dan Telinga, Warga Menjadi Korbannya

Yang sangat di sayangkan seorang kepala desa Pandak MA menjadi saksi dalam transaksi lahan yang masih berstatus sengketa.

Tanah yang sedang dalam sengketa hukum tidak bisa disewakan. Hal ini karena status tanah tersebut belum jelas dan ada potensi untuk dialihkan kepemilikannya. Menyewakan tanah sengketa dapat menimbulkan risiko bagi penyewa dan juga dapat melanggar hak-hak pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

1. Status Tanah yang Belum Jelas:

Tanah sengketa berarti sedang dalam perselisihan hukum mengenai kepemilikannya. Karena status kepemilikannya belum pasti, maka pemilik tanah tidak dapat dengan bebas memberikan hak sewa atas tanah tersebut. 

2. Risiko Bagi Penyewa:

Baca juga: Warga Dringu Geram adanya Bangunan diatas Saluran Irigasi, Pemerintah Probolinggo di Mohon Menindak Tegas.

Penyewa yang menyewa tanah sengketa dapat menghadapi risiko kehilangan hak sewa jika sengketa diselesaikan dan tanah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain. 

3. Pelanggaran Hak:

Menyewakan tanah sengketa dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. 

Baca juga: Polantas Menyapa : Polres Bondowoso Beri Edukasi Komunitas Ojol di Operasi Patuh Semeru 2025

4. Larangan Hukum:

Dalam beberapa kasus, undang-undang juga secara tegas melarang pemindahan hak atau penyewaan tanah yang sedang dalam sengketa hukum.


Sehingga menjadi sorotan keras publikasi. Dan media PortalNusantaraNews.co.id akan terus mengawal dan terus berkordinasi dengan pihak pihak terkait.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru