Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"
MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Polres Mojokerto menangkap dua pemuda yang berinisial H dan N warga desa Lengkong dusun Lengkong Kecamatan Cerme kabupaten Mojokerto, terkait Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Zero Tolerance Kekerasan Seksual di Seminar Nasional Surabaya
Penangkapan di samping Indomaret Dawar Jl.Mayjen Sungkono No.27 Sidokerto Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto, Sabtu, sekira pukul 21:00 Wib, dengan barang bukti 50 butir pil koplo.
Namun kedua tersangka bebas setelah bayar saweran puluhan juta. N menyerahkan dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) begitu juga H.
Baca juga: Sebagai Bentuk Komitmen Pemerintah Dalam Menjaga Anak Kita di Ruang Digital
Yang diserahkan kepada salah satu oknum PHL Polres Mojokerto berinisial SM. Sehingga kedua tersangka bebas tanpa menjalani proses hukum.
Mengingat apa yang di sampaikan bapak presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, "berantas judi online, narkoba, pungli, korupsi, sampai ke akar akarnya".
PNN77
Editor : Redaksi