Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"

portalnusantaranews.co.id

Dua Pemuda "Diduga Tangkap Lepas Tersangka Penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya"

MOJOKERTO, PortalNusantaraNews.co.id Polres Mojokerto menangkap dua pemuda yang berinisial H dan N warga desa Lengkong dusun Lengkong Kecamatan Cerme kabupaten Mojokerto, terkait Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.

Baca juga: Gelar Kualifikasi “Kapolri Cup 2026 Mobile Legends”, Tim Lebih Semangat Wakili Kota Malang ke Babak 32 Besar

Penangkapan di samping Indomaret Dawar Jl.Mayjen Sungkono No.27 Sidokerto Pulorejo Kecamatan Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto, Sabtu, sekira pukul 21:00 Wib, dengan barang bukti 50 butir pil koplo.

Namun kedua tersangka bebas setelah bayar saweran puluhan juta. N menyerahkan dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) begitu juga H.

Baca juga: Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan: "Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026: Tentang Penyesuian SPPG Saat Hari Libur"

Yang diserahkan kepada salah satu oknum PHL Polres Mojokerto berinisial SM. Sehingga kedua tersangka bebas tanpa menjalani proses hukum.

Mengingat apa yang di sampaikan  bapak presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, "berantas judi online, narkoba, pungli, korupsi, sampai ke akar akarnya".

PNN77

Baca juga: Masyarakat Dapat Menghubungi Call Center Polri 110 yang Aktif 24 Jam dan Dapat Diakses Secara Gratis.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru