Polres Nganjuk: "Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono"

portalnusantaranews.co.id

Polres Nganjuk: "Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono"

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Tiga Pria Terciduk dan di Bebaskan Oleh Oknum Polisi  Ditnarkoba Polda Jatim, Diduga Telah Menerima Ratusan juta Rupiah

Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, ungkap AKBP Siswantoro.

Baca juga: Empat Bulan Saja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.

Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ratusan Polisi di Nganjuk Amankan Jalur Massa IKSPI Kera Sakti

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya," pungkas IPTU Sugiarto.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru