Polres Nganjuk: "Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono"

portalnusantaranews.co.id

Polres Nganjuk: "Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono"

NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Diduga Hanya Pencitraan, Kinerja Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot: Dirlantas Polda Jatim, Turun Tangan

Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, ungkap AKBP Siswantoro.

Baca juga: Panen Cabai dari Pekarangan, Warga Ngepeh Tuai Manfaat Ekonomi

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.

Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Pimpin Aksi Bersih-Bersih Masjid Jami’ Baitussalam

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya," pungkas IPTU Sugiarto.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru