Polsek Pace Amankan: "Puluhan liter Miras"
NGANJUK, PortalNusantaraNews.co.id Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi penangkapan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Dusun Kauman, Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (11/1/2025).Baca juga: Polri Kerahkan Brimob untuk Evakuasi dan Pengamanan Pascagempa di Tarakan
Kapolres menyampaikan bahwa operasi miras yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025 ini merupakan bagian dari upaya pengamanan pasca Tahun Baru 2025.
"Anggota Polsek Pace berhasil mengamankan 55 liter miras jenis arak yang dijual tanpa izin. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum dan dampak negatif dari peredaran miras ilegal," ungkap AKBP Siswantoro.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (29), warga Dusun Kauman, Desa Pacekulon, diamankan bersama barang bukti berupa 82 botol berukuran 600 ml dan 4 botol berukuran 1500 ml.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara
"Barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Pujo Santoso.
Pelaku dijerat Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2011 tentang Wajib Retribusi Penjualan Miras Beralkohol Tanpa Izin. Ancaman: "Hukuman bagi pelanggar adalah proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku".
Baca juga: Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan Dua Atlet Arung Jeram yang Melawan Begal
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah dengan terus menindak peredaran miras ilegal.
PNN77
Editor : Redaksi