Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

portalnusantaranews.co.id

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

SURABAYA, PortalNusantaraNews.co.id Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dit siber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah casting talent.

"Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi," kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Polres Nganjuk dan Pemkab Turun ke SPBU, Tepis Isu “Motor Brebet” yang Viral di Medsos

"Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang," jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

"Korban ini tertarik karena di iming - imingi pekerjaan untuk menjadi model,"kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

Baca juga: Pasca Ledakan, Polisi Pastikan SMAN 72 Jakarta dalam Situasi Aman Terkendali

"Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sementara itu Dir res siber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

PNN77

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru