LUMAJANG, PrtakNusantaraNews.co.id Praktek perjudian sabung ayam di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali marak. Aktivitas bisnis ilegal kambuh lagi di Dusun siluman Kecamatan Pasirian, sampai hari ini masih beraktifitas (Sabtu 19/09)
Sehingga ada dugaan pengelola kalangan judi sabung ayam kebal hukum. Aktor utama di balik layar perputaran uang ilegal ini diketahui berinisial MO. Bisnis judi tersebut berjalan dengan aman, seolah-olah mendapat jaminan perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian seakan menutup mata.
Baca Juga: Zohran Mamdani : Sosok Pejabat Yang Rendah Hati dan Penuh Empati
Ironisnya, maraknya judi dengan nilai taruhan mencapai Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Semenjak AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. menjabat kapolres Lumajang di warisi tugas yang tak pernah kunjung tuntas diduga pengelola kalangan judi sabung ayam di wilayah hukum Lumajang melemah dihadapan para bandar dihadapan rupiah, bahkan menggelar ajang perjudian semakin marak, Sehingga dugaan Aliran upeti bulanan dan Pengelola pun merasa Kebal Hukum.
Berdasarkan informasi dari narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, muncul dugaan adanya praktik jual-beli hukum. Modus operandi ini disinyalir melibatkan aliran upeti atau "amplop" pelicin untuk menghindari jerat hukum.
"Kami warga dusun Siluman berharap besar kepada Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, untuk segera bertindak tegas dan membersihkan oknum-oknum yang terlibat didalamnya atau oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu warga.
Awakmedia berkordinasi kepada kapolsek,
Baca Juga: Membaca Ayat-ayat Langit Yang Tertulis di Bumi Serta Disetiap Isi Alam dan Diri Manusia
"Mana ada sambung ayam di pasirian" "Asal aja" "Coba datang kepasirian", jawab kapolsek".

Besar berharap warga setempat kepada kapolres lumajang untuk bergerak cepat menindak dan membersihkan dalam institusi kepolisian ada berapa oknum yang nakal (membakingi) kalangan sabung judi ayam tersebut.
Sorotan tajam kini tertuju pada Kapolsek Pasirian, IPTU Loni Roi Madhona, S.H., dan Kapolres Lumajang. Jika tidak ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pengelola berinisial MO, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Lumajang dikhawatirkan akan merosot tajam, tutur warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolsek Pasirian maupun Kapolres Lumajang untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"FIAT JUSTICE RUAT COELOEM"
Editor : Redaksi