"Pemuda desa Saptorenggo": Belasan Juta Kunci Utama Bebasnya Penyalahguna Sabu sabu di Malang

MALANG, PortalNusantaraNews.co.id Penangkapan kasus Narkoba Warga Desa Saptorenggo dusun BoroBugis Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jumat dini hari, 13/03/2026 sekira pukul 03:55wib.

Saat tersangka inisial M.YF hendak pulang, namun hujan begitu deras menghalanginya, Sehingga tersangka menunggu hingga hujan reda.

Baca Juga: Pemuda asal Desa Saptorenggo: "Belasan Juta Kunci Utama Penyalahguna Narkoba Bebas di Malang"

M.YF tertangkap setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu disalah satu rumah temannya, yang berada didekat tempat wisata wendit.

Ini suatu prestasi yang membanggakan di jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Malang

Akan tetapi fakta institusi Polri lagi lagi tercoreng, ulah oknum anggota Satresnarkoba Polres Malang dengan dugaan “Tangkap Lepas”, dimana keluarga tersangka diduga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp.15 juta untuk bisa dilepas dari jeratan hukum, atas mediasi mantan perangkat desa Saptorenggo berinisial YO, kepada oknum Polisi satnarkoba Polres Malang.

Narasi di tengah masyarakat mengarah pada dugaan kolaborasi gelap antara oknum aparat penegak hukum dan yayasan, yang memanfaatkan celah rehabilitasi untuk membebaskan tersangka tanpa proses hukum yang jelas.

Diungkapkan dari salah satu yang kerabatnya, mantan kamituo yang bernama YO sudah berkoordinasi dengan pihak Polres mau membantu mengeluarkan dengan menyerahkan uang Rp15jt dari keluarga tersangka.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Malang AKP Richy Hermawan, lewat aplikasi WhatsApp,  awakmedia di arahkan kepada Kasi Humas Polres Malang oleh sang kasat Resnarkoba.

Lanjut awakmedia menghubungi Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar.

"tidak ada giat di pakis mas", jawab Bambang.

Sementara awak media konfirmasi pihak Yayasan Rehabilitasi NAWASENA saat dikonfirmasi via aplikasi whatsApp, "MYF  limpahan dari BNNK Malang, dan sudah di pulangkan mas, ungkapnya"

Terpisah, disampaikan sumber media ini, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Kabupaten Malang, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:

– Pasal 368 KUHP – Pemerasan ancaman pidana 9 tahun Penjara

Baca Juga: Kejelian Bocah SD Pelaku Pencuri Kotak Amal, Pelaku Di massa.

– Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara

– Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara.

– Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri

– UU 28/2004 tentang Yayasan – Penyalahgunaan yayasan untuk keuntungan pribadi bisa berujung pembekuan/pembubaran melalui pengadilan

Masih kata sumber itu, bahkan jika praktik ini terjadi dalam bentuk pungutan sistematis yang melibatkan aparat, jeratnya dapat meningkat ke:

 – Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Korupsi dengan kerugian negara/penyalahgunaan jabatan, ancaman seumur hidup

– Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor – Pemerasan oleh aparat

Baca Juga: Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya: "Satreskrim Polres Pasuruan Kota Segera Tetapkan Para Tersangka"

– Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor – Suap aktif untuk membebaskan proses hukum

Desakan kini mengarah ke Bidpropam Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur agar mengambil alih supervisi kasus, menelusuri kemungkinan gratifikasi, pemerasan, dan pelanggaran prosedur penangkapan atau asesmen rehabilitasi.

Peran Ombudsman RI dan Satgas Saber Pungli juga disebut penting untuk mendalami aspek maladministrasi serta dugaan pemerasan terselubung berbasis layanan yayasan.

Warga mendesak dan berharap isu ini untuk diungkap, bukan hanya berhenti jadi perbincangan, tetapi diusut tuntas, karena jika dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan narkoba, melainkan kejahatan yang menumpangi hukum itu sendiri.

Dan selalu dikordinasikan kepada pihak pihak terkait, Kasi Propam polres Malang, Kasi Humas Polres Malang, bahkan Kapolres Malang, Kabid Humas Polda Jawa timur, Kabid Propam Polda Jawa timur, Kapolda Jawa timur, hingga kepada bapak Kapolri.

( red/team)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru