NGAWI, PortalNusantaraNews.co.id Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.
Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
“Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (6/1).
Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung.
Baca Juga: Polres Probolinggo Maksimalkan Patroli, Petakan Wilayah Rawan Curanmor dan Curwan
Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.
Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.
Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas,” ungkap AKBP Charles.
Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Redaksi