SAMPANG, PortalNusantaraNews.co.id Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar menggunakan jerigen dan tidak dilengkapi surat rekom yang berbarcode dalam jumlah besar kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kali ini, praktik tersebut terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54-692-05 yang terletak di Jalan Diponegoro, Banyuanyar, Sampang.
Pada Selasa 09/12/2025, sekira pukul 07.13wib, awak media menyaksikan sejumlah orang yang diduga sebagai "pengangsu" atau pengepul BBM, mengantre di SPBU tersebut dengan membawa jerigen plastik berbagai ukuran. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat menggunakan jerigen berkapasitas 100 liter.
Baca Juga: Meneladani Rasulullah, Warga Paseyan Gelar Isra’ Mi’raj dan Haul Akbar
Ketika dikonfirmasi, seorang operator SPBU menyatakan bahwa jerigen yang dibawa oleh pengangsu hanya berkapasitas 75 liter, bukan 100 liter seperti yang terlihat. Operator tersebut juga enggan memberikan jawaban terkait dengan legalitas pengisian BBM menggunakan jerigen. Yang sangat di sayangkan saat diminta untuk menunjukan bukti rekom yang berbarcode, oleh awkmedia.
Lho kok hanya seperempat dari sehelai surat rekom mas, tanya awakmedia.
"Oknum operator sejenak diam berpikir, tanpa ada jwaban".
Mas mana pengawasnya.
"O..belum datang pak, jawab operator". Sekira pukul 07:18Wib
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Serahkan Bantuan Drum Band untuk TK Kemala Bhayangkari 50 dan 51
Ada kontak operatornya biar saya bisa menghubunginya.

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga merugikan masyarakat umum yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) Polres Sampang didesak untuk bertindak tegas dan transparan terhadap para pengangsu yang melakukan praktik ilegal ini. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk menyelidiki keterlibatan pihak internal SPBU dalam praktik ini. Jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam sindikat penimbunan BBM bersubsidi maka harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat Sampang juga diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik ilegal seperti ini kepada pihak berwenang. Dengan peran serta aktif dari masyarakat, diharapkan praktik pengangsu BBM ilegal dapat diberantas dan ketersediaan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
PNN77
Editor : Redaksi