BANGKALAN, PortalNusantaraNews.co.id Sebuah rumah di Desa Petapan, dusun prambesan Kabupaten Bangkalan, Madura, diduga menjadi tempat penampungan dan distribusi rokok ilegal dalam skala besar. Rumah yang berlokasi di Dusun Parombasan, Desa Petapan, Kecamatan Labang ini, menurut informasi yang dihimpun, dimiliki oleh seorang pria berinisial H.MN.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Cegah Bullying, Beri Edukasi Pelajar di Sejumlah Sekolah
Tim investigasi yang melakukan penelusuran pada Sabtu, 22/11/2025, sekitar pukul 18.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa inisial H.MN telah menjalankan bisnis rokok ilegal sejak tahun 2015. Menurut pengakuannya, rokok-rokok tersebut dipasok dari Kabupaten Pamekasan, milik "sultan" berinisial H.HR,.
Beberapa merek rokok ilegal yang diduga diedarkan antara lain Mover Gold isi 12 sigaret, Humer isi 20 SPM dan Presto coklat isi 12 sigaret.
Rokok ilegal tersebut diproduksi oleh PR. CANGKIR GADING yang berlokasi di Nganjuk, Indonesia, dengan kode produksi 2501393. Pita cukai yang terpasang pada rokok CG PRESTO COKLAT INDONESIA adalah pit cukai hasil tembakau Indonesia tahun 2024, jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) dengan tarif Rp.122/batang atau Rp.8.700/12 batang. Terdapat indikasi "PITA CUKAI SALAH PERUNTUKAN" yaitu "MELEKATKAN PITA CUKAI PADA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PITA CUKAI YANG DIWAJIBKAN".
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, inisial M.N, juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Polri yang aktif di Polres Bangkalan yang menitipkan rokok ilegal kepadanya, dengan menjamin keamanan, atas pengakuan H.MN kepada awakmedia.
Perbuatan H.MN, H.HR dan oknum anggota Polres Bangkalan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur peredaran rokok ilegal dan memberikan sanksi pidana yang cukup berat.
Baca Juga: Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU
Pelaku dapat dipenjara hingga 8 tahun dan dapat dikenakan denda 10–20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari Pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya dan pasal 54 mengatur pidana untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal, Pasal 56 mengatur pidana untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Pasal 55 C mengatur pidana untuk menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: AMI Desak Pemkot Surabaya Jawab Pertanyaan Presiden Prabowo soal Keberadaan Rumah Radio Bung Tomo
Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menindak oknum-oknum yang terlibat.
Penting untuk di catat, bahwa dalam penulisan berita, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait (team)
Editor : Redaksi