MALANG KOTA, PortalNusantaraNews.co.id Satresnarkoba Polresta Malang Kota kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berinisial HN, setelah sebelumnya muncul dugaan pelepasan disertai transaksi uang puluhan juta yang memicu kegaduhan dan viral di media sosial.
Tersangka HN, warga Sumber Karadenan, Pakis, awalnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 0,04/10/25 atas dugaan penyalahgunaan Okerbaya. Namun, kasus ini seketika menjadi sorotan publik.
Beredar luas isu yang menyebutkan bahwa tersangka HN telah dilepaskan hanya berselang dua hari kemudian, yakni pada 06/10/25. Isu tersebut makin memanas setelah dikaitkan dengan dugaan adanya setoran uang tunai puluhan juta sebagai imbalan pelepasan.
Dugaan pelepasan yang disertai transaksi uang ini dengan cepat menyebar, memicu perbincangan hangat dan menimbulkan keraguan besar di kalangan masyarakat mengenai integritas penegakan hukum di wilayah Malang.
Merespons isu viral tersebut, pihak Polresta Malang Kota bergerak cepat dan dilaporkan mengamankan kembali tersangka HN.
Baca Juga: Curi Motor di Gemenggeng, Dua Pelaku dan Penadah Diringkus Polisi
Namun, alih-alih melanjutkan proses hukum pidana atas dugaan penyalahgunaan Okerbaya, Polresta Malang Kota mengambil langkah mengejutkan. Pihak kepolisian memutuskan bahwa tersangka akan menjalani rehabilitasi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, wakasat Satreskoba Polresta Malang Kota mengarahkan untuk menemui Kanit yang menangani kasus, IPDA Adi," ujarnya 
"Begitu bertemu dengan beliau (IPDA Adi), tersangka (dinyatakan) direhabilitasi di Merah Putih," tegasnya 
Baca Juga: Silaturahmi PKDI Nganjuk dengan Kapolres Nganjuk Pemerintah Desa untuk Kamtibmas Kondusif
demikian keterangan yang diperoleh awak media, mengindikasikan bahwa proses hukum pidana atas dugaan Okerbaya tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Sampai berita ini di terbitkan awak media akan terus kordinasi dengan oknum anggota Satreskoba Polres Malang kota.
Editor : Redaksi
 
    
     
    
     
                             
                                 
                     
                         
                         
                         
                         
                        