Divisi Propam Polri Resmi Menetapkan Tujuh Personel Polri Penabrak Ojol.

Divisi Propam Polri resmi menetapkan tujuh personel Polri terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, alm. Affan Kurniawan beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang. Dua personel, Kompol K dan Bripka R, dijerat pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping kendaraan taktis. Lima lainnya dikenakan pelanggaran sedang sebagai penumpang rantis. Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan MBG Dihentikan: "Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026: Tentang Penyesuian SPPG Saat Hari Libur"

"Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025," tutur Karowabprof Divpropam Polri, Senin (1/9).

Baca Juga: Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

Editor : Redaksi

Berita Terbaru